Diduga Nikah Siri Tanpa Perceraian Resmi, Oknum ASN di Mandailing Natal Terancam Sanksi Disiplin Berat

IMG 20251008 WA0127

PANYABUNGAN | Go Indonesia.id_ Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SMKN 3 Panyabungan berinisial NA, diduga melakukan pernikahan siri tanpa menyelesaikan proses perceraian secara resmi dengan suami sahnya.

Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan dapat berujung pada sanksi disiplin berat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Keterangan ini disampaikan oleh AS, yang mengaku sebagai suami sah dari NA. Kepada media ini, AS menyatakan bahwa dirinya baru saja menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Mandailing Natal terkait gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya.

β€œSaya baru menerima panggilan dari pengadilan untuk sidang perceraian pada Selasa, 14 Oktober 2025. Artinya, proses perceraian kami masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi,” ujar AS, Selasa (7/10/2025).

Namun, menurut AS, istrinya diduga telah lebih dulu menikah siri dengan pria lain dan kini tinggal bersama di Kelurahan Longat, Kecamatan Panyabungan Barat.

β€œSaya mendapat informasi bahwa istri saya telah menikah secara siri dan tinggal satu rumah dengan pria tersebut, yang disebut-sebut berasal dari suku Jawa dan bekerja di tambang emas,” tambahnya.

Konfirmasi ke Aparat Setempat

Saat dikonfirmasi, Lurah Kelurahan Longat, Qotri Jaman, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari warga mengenai keberadaan NA atau dugaan pernikahan siri tersebut.

β€œBelum ada laporan masuk, tapi saya akan menanyakan langsung kepada kepala lingkungan setempat,” ujar Qotri saat dihubungi via telepon.

Sementara itu, media ini sebelumnya telah mencoba menghubungi Ketua Lingkungan (Kepling) melalui aplikasi perpesanan, namun belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Dari penelusuran lapangan, sejumlah warga sekitar mengaku mengenal sosok NA dan menyatakan bahwa NA memang telah menikah lagi secara siri.

β€œSetahu kami mereka sudah menikah, dan sudah tinggal lama di sini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Potensi Pelanggaran Disiplin ASN

Pernikahan siri bagi ASN dilarang dalam sejumlah regulasi kepegawaian, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya sah bila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan secara resmi oleh negara.

PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang PNS hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, sanksi disiplin berat menanti, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Respons NA

Media ini telah mencoba menghubungi NA melalui aplikasi pesan instan untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun, NA enggan memberikan komentar tertulis dan meminta pertemuan langsung dengan awak media.

β€œKalau mau memberitakan, sebaiknya kita duduk bersama dulu. Kalau tidak, itu berita sepihak,” tulis NA melalui pesan singkat.

Pihak redaksi menyambut baik tawaran tersebut dan menyerahkan penentuan waktu dan tempat kepada NA. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi lebih lanjut dari yang bersangkutan.

Reporter: Muhammad Hamka, S.Pd
Editor: Redaksi GoIndonesia.id


Advertisement

Pos terkait