SUNGAI PENUH | Go Indonesia.id – Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, kembali menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp 500 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 ini diduga kuat tidak sesuai aturan teknis dan perundang-undangan, mulai dari spesifikasi material hingga lokasi pekerjaan yang dianggap menyalahi ketentuan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV WDA tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan akses air bersih bagi warga setempat. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Ketua LSM Respect, Doni Antonius, menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek ini patut dicurigai karena ditemukan sejumlah kejanggalan teknis.
“Kami menduga ada penurunan kualitas material pipa yang digunakan. Jika benar, ini jelas melanggar ketentuan teknis dan bisa merugikan masyarakat. Kualitas jaringan menurun, daya tahan pipa berkurang, dan air bersih yang dijanjikan tidak akan mengalir optimal,” tegas Doni saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Selain dugaan penurunan kualitas material, Doni juga menyoroti lokasi pemasangan pipa yang berada di bahu jalan Nasional, posisi yang jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kedalaman galian, posisi pipa, hingga penempatan lokasi proyek tidak memenuhi standar nasional. Itu melanggar Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mewajibkan setiap pembangunan dan pengelolaan SPAM memperhatikan keamanan, kelayakan teknis, serta perlindungan infrastruktur publik,” ujar Doni.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang menekankan pentingnya standar mutu, keselamatan konstruksi, serta penataan ruang wilayah yang tepat.
“Kalau benar proyek ini dikerjakan di bahu jalan nasional dengan material di bawah standar, kontraktornya bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi spesifikasi teknis bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Doni lagi.
LSM Respect menilai proyek SPAM ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak segera diaudit. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh serta Inspektorat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Jangan sampai proyek yang bersumber dari DAK ini hanya menjadi ajang menghabiskan anggaran tanpa manfaat bagi masyarakat. Bila terbukti menyalahi aturan, kontraktor harus diproses hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Doni.
Menanggapi hal itu, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, seorang akademisi hukum dan pakar tata kelola publik, menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja karena menyangkut tanggung jawab penggunaan uang negara.
“Apabila proyek tersebut benar tidak sesuai spesifikasi dan melanggar ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam PP 122/2015 dan UU Jasa Konstruksi, maka ini termasuk pelanggaran serius. Aparat penegak hukum wajib turun melakukan audit dan penyelidikan,” tegas Prof. Sutan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap pejabat pelaksana kegiatan yang lalai dalam pengawasan dapat dikenai sanksi.
“Sesuai Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang lalai dapat dikenai sanksi administratif. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kolusi, maka bisa masuk ranah pidana korupsi,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek perluasan SPAM di Desa Sungai Liuk.
*Redaksi*