JAKARTA | Go Indonesia.id– Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan para menteri dan aparat penegak hukum menertibkan peredaran obat kesehatan, kecantikan, dan obat keras ilegal yang marak di berbagai apotek dan toko obat di Indonesia.(15/10/25).
Seruan ini disampaikan Prof. Nasomal kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon WhatsApp dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta.
Ia menyampaikan kekhawatiran atas bebasnya peredaran obat-obatan yang berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda.
“Ini sangat mendesak. Pemerintah bersama aparat penegak hukum harus segera bertindak sebelum jatuh korban jiwa atau cacat permanen akibat konsumsi obat-obatan yang tidak melalui prosedur resmi,” tegas Prof. Nasomal.
Toko Kosmetik di Tambora Diduga Edarkan Obat Keras
Investigasi tim media menemukan sebuah toko kosmetik di Jalan Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan medis. Mirisnya, toko tersebut berlokasi tepat di samping masjid, memicu keresahan warga.
“Kegiatan ini sangat mengganggu. Selain melanggar hukum, lokasinya di sebelah masjid sangat tidak etis,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Warga mengungkapkan, toko tersebut berkamuflase sebagai penjual kosmetik, namun remaja-remaja sering terlihat membeli obat-obatan keras di sana. Pemilik toko disebut berinisial ARM.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Bagi Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa izin ini jelas melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 106 dan Pasal 196, yang menyatakan bahwa setiap obat harus memiliki izin edar dan tidak boleh dijual tanpa resep dokter. Pelanggar bisa dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Tak hanya itu, pelanggaran juga mencakup UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang melarang pemberian obat keras tanpa resep medis.
“Kami khawatir ini merusak generasi muda. Obat-obatan seperti ini bisa memicu ketergantungan dan berdampak sosial yang luas,” kata warga lainnya.
Desakan Aksi Nyata dari Presiden dan Aparat
Prof. Nasomal menilai sudah waktunya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para menterinya – khususnya Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Kapolri, serta kepala daerah – untuk melakukan razia menyeluruh terhadap apotek dan toko obat yang menyimpang dari aturan.
“Tinggal satu perintah dari Bapak Presiden untuk menugaskan para menteri, Kapolri, walikota, bupati, kadinkes, hingga detasemen polisi militer untuk menertibkan semua toko obat dan apotek di Indonesia,” tandas Prof. Nasomal.
Warga juga berharap adanya pengawasan berkala dari instansi terkait agar praktik ilegal semacam ini tidak kembali terjadi.
Redaksi