MADINA | Go Indonesia.id _ Dua perempuan yang diduga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menjadi sorotan publik setelah terlihat melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi TikTok di salah satu ruangan fasilitas negara pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 11.12 WIB.
Aksi tersebut terekam di akun TikTok bernama “neta lubis” dan menimbulkan kritik dari masyarakat karena dilakukan saat jam kerja.
Dalam tayangan live itu, kedua perempuan yang tampak mengenakan pakaian dinas terlihat berinteraksi dengan penonton dan membaca komentar warganet.
Teguran dari Pihak Media
Kepala Biro Media Goindonesia.id Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Hamka, S.Pd, yang menyaksikan siaran langsung tersebut, sempat memberikan teguran melalui kolom komentar.
Hamka mengingatkan agar kegiatan live segera dihentikan karena ruangan yang digunakan merupakan fasilitas negara dan bukan tempat untuk hiburan.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Kedua perempuan dalam video justru menanggapi dengan santai dan menyebut bahwa aktivitas itu hanya hiburan menjelang waktu istirahat.
“Padahal dari pantauan kami, siaran langsung sudah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, jauh sebelum waktu istirahat dimulai,” ujar Hamka kepada Goindonesia.id, Senin (27/10/25).
Hamka menegaskan bahwa pegawai negeri, baik PNS maupun PPPK, wajib menaati jam kerja dan menjaga etika dalam menggunakan fasilitas negara.
“Kami menilai tindakan tersebut melanggar disiplin dan mencoreng citra ASN,” tambahnya.
Desakan Penindakan dari Aparat Pengawas
Melihat kejadian itu, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik akun TikTok “neta lubis”, jika terbukti merupakan ASN atau tenaga PPPK aktif.
“Inspektorat dan BKN diharapkan menindaklanjuti kasus ini sebagai bentuk pembinaan disiplin ASN agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” tutur Hamka.
Etika Digital bagi ASN
Penggunaan media sosial di kalangan ASN harus memperhatikan etika dan aturan yang berlaku.
Aktivitas pribadi seperti hiburan dan siaran langsung disarankan dilakukan di luar jam kerja dan di luar area fasilitas negara.
Pemerintah terus mengimbau agar ASN menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam penggunaan media sosial.
—
Reporter: Muhammad Hamka, S.Pd
Editor: Redaksi Goindonesia.id



