TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id_ Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tetap melanjutkan proses lelang pemanfaatan lahan kawasan Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Lelang Gurindam 12, Apri, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.
Menurut Apri, proses lelang dilaksanakan berdasarkan kajian dan surat dari dinas terkait kepada Gubernur Kepri mengenai pemanfaatan lahan kawasan tersebut. Gubernur kemudian meneruskan surat itu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
βBKAD melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah melakukan kajian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengelolaan BMD melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),β jelas Apri dalam rapat di Gedung BPKAD Provinsi Kepri, Senin (28/10/2025).
Ia menambahkan, setelah kajian tersebut, tim KSP dibentuk untuk melengkapi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, panitia akan melaksanakan tahapan pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan aset BMD di kawasan Gurindam 12.
Sementara itu, Koordinator Utama Forum Peduli Ibukota Kepri (FPI Kepri), Hajarulah Aswad, meminta agar pemerintah provinsi tetap memperhatikan berbagai analisis dan kajian yang diperlukan sebelum proses lelang dilakukan. Hal ini, menurutnya, penting agar pemanfaatan aset daerah berjalan transparan dan sesuai aturan.
> βKami berharap Pemprov Kepri tetap memperhatikan hasil kajian dan analisis sebagaimana pernah dimuat di media Go Indonesia Online,β tegas Hajarulah.
Apri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah analisis yang menjadi dasar pelaksanaan lelang, antara lain:
1. Status Aset: Lahan kawasan Gurindam 12 merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
2. Luas dan Legalitas: Luas tanah mencapai 141.522 meter persegi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 32.05.00000.4031.0 atas nama Pemerintah Provinsi Kepri, diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
3. Kesesuaian Regulasi: Pengelolaan aset telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Analisis Hukum: Kajian hukum menunjukkan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
βAnalisis tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai status dan pengelolaan aset daerah di kawasan Gurindam 12,β tutur Apri.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum Koordinator FPI Kepri, perwakilan Pemuda BP3KR, serta sejumlah aliansi media yang selama ini mengikuti perkembangan isu dan aksi damai terkait rencana pemanfaatan kawasan Gurindam 12.
—
Reporter: Edy







