TEBO TENGAH | Go Indonesia.id – Dibalik megahnya sebuah rumah mewah di pinggir jalan lintas Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, tersimpan aktivitas gelap yang mengkhawatirkan. Tim investigasi media menemukan lokasi pembakaran dan penampungan hasil tambang emas ilegal (PETI) yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria berinisial U, akrab disapa “Uda” oleh warga setempat.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ini sudah lama berjalan dan kian terbuka. Diarea belakang rumah besar milik “Uda” itu, terpantau enam hingga tujuh titik pembakaran emas beroperasi hampir setiap hari.
“Pembakaran emas itu memang di belakang rumah besar itu, milik orang yang dipanggil Uda. Setahu saya ada enam atau tujuh tempat pembakaran,” ungkap seorang warga kepada tim investigasi, Minggu (27/10/2025).
Tim lapangan Go Indonesia.id yang turun langsung membenarkan kesaksian tersebut. Setiap sore hingga malam, tampak belasan pekerja datang bergantian dari berbagai desa sekitar, termasuk Desa Sungai Keruh dan Desa Kilis. Mereka membawa hasil tambang dari lokasi PETI untuk dibakar atau dijual ke penampung utama, yakni si “Uda”.
“Setiap sore sampai malam ramai pekerja PETI datang. Mereka antre membakar emas atau menjual hasil tambang ke si Uda itu,” tambah warga lainnya.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan tanpa ada penindakan tegas dari aparat hukum. Warga bahkan menduga adanya “backing kuat” di balik bisnis haram tersebut, sehingga pelaku seolah kebal hukum.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan jelas menyatakan bahwa kegiatan seperti ini merupakan tindak pidana berat.
Berikut ketentuan hukumnya :
– Pasal 158 UU Minerba :
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Pasal 160 UU Minerba :
Setiap pemegang izin eksplorasi yang melakukan operasi produksi tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Pasal 161 UU Minerba :
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan demikian, aktivitas pembakaran dan penampungan emas di rumah mewah milik Uda ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana tersebut.
Warga Desa Sungai Keruh berharap Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan ilegal yang sudah lama meresahkan ini.
“Kami minta aparat jangan diam. Ini sudah lama dan makin merajalela. Tolong ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang warga dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Tebo. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan dan moral masyarakat, tetapi juga memperkuat dugaan adanya mafia emas ilegal yang bermain di balik layar.
Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku PETI harus menyentuh semua pihak, termasuk penampung dan pembakar hasil tambang.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika ada yang menampung atau mengolah emas ilegal tanpa izin, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana yang merusak sistem ekonomi dan hukum nasional,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Kini publik menunggu, apakah Polres Tebo berani menindak tegas praktik “emas haram” di balik rumah mewah itu, atau justru membiarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.(tim)
REDAKSI






