Audit LAM Kepri dan Tegakkan Pengakuan Masyarakat Adat Melayu

IMG 20251029 WA0030

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id_ Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan DPRD Kepri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri.

Desakan ini muncul setelah maraknya aktivitas penabalan gelar adat yang dinilai menjauh dari ruh perjuangan adat Melayu.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam pernyataannya, GAMNR menilai LAM Kepri telah bergeser dari fungsi utamanya sebagai penjaga marwah adat menjadi lembaga seremonial yang sibuk menabalkan gelar bagi pejabat.

LAM Kepri semestinya menjadi pelindung marwah adat, bukan sekadar panggung penabalan gelar bagi pejabat, tegas perwakilan GAMNR dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/10/25).

Padahal, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2014 serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAM Kepri, lembaga adat tersebut memiliki mandat memperkuat eksistensi dan memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melayu.

Mandat ini juga sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Namun, hingga kini, belum ada satu pun masyarakat adat Melayu di Kepri yang diakui secara hukum. Sementara itu, dana publik terus digelontorkan untuk kegiatan seremoni yang dinilai minim manfaat bagi akar budaya Melayu.

β€œAdat bukan alat legitimasi, melainkan identitas yang harus diperjuangkan. Pulangkan marwah adat Melayu kepada rakyatnya,” seru GAMNR.

GAMNR berharap audit terhadap penggunaan anggaran LAM Kepri dapat menjadi langkah awal memperbaiki arah lembaga tersebut agar kembali pada khittahnya, yakni memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Melayu dan menjaga kelestarian budaya di Kepulauan Riau.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait