Pengangkutan Kayu Ilegal Di Teluk Meranti Diduga Dikendalikan Juragan IPAT/JEPRI, Ada Oknum Berseragam Kawal!!

IMG 20251102 WA0023

PELALAWAN | GoIndonesia.id – Dugaan kuat adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Seorang juragan kayu berinisial Ipat alias Jepri disebut-sebut sebagai pengendali jaringan pembalakan liar (illegal logging) yang beroperasi di kawasan Teluk Meranti, salah satu wilayah hutan tropis tersisa di Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Ipat memiliki sedikitnya tiga unit truk roda enam yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan hasil tebangan liar. Ketiga truk tersebut terdiri dari dua unit Colt Diesel Canter warna kuning dan satu unit Isuzu warna putih. Truk-truk ini rutin mengangkut broti, papan, konsen, hingga balok kayu hasil gergajian chainsaw dari dalam hutan menuju gudang milik Ipat di kawasan Rawa Bening, Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Warga menyebutkan, truk-truk tersebut kerap melintas di jalur Desa Bunut – Teluk Meranti hingga menuju lintas ke Pekanbaru. Yang lebih mencengangkan, setiap perjalanan diduga dikawal oleh seorang oknum berseragam TNI, dengan dalih menjaga keamanan muatan di jalan. Keberadaan oknum berseragam ini menimbulkan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Padahal, kawasan Teluk Meranti dikenal sebagai hutan tropis penting yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna, serta ikon wisata alam melalui ombak Bono di Sungai Kampar. Namun kini, kondisi hutan di kawasan itu kian gundul dan rusak berat akibat aktivitas penebangan tanpa izin. Jika dibiarkan, aktivitas ini berpotensi besar memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, yang saban tahun menghantui masyarakat Riau.

Ironisnya, dua unit truk milik Ipat justru terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan Desa Petodaan, lintas Teluk Meranti, pada malam hari. Truk Colt Diesel Canter kuning menabrak bagian belakang Isuzu putih, keduanya bermuatan penuh kayu olahan hasil tebangan liar. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini justru membuka fakta bahwa kedua kendaraan tersebut milik Ipat alias Jepri, dan sedang melakukan perjalanan pengangkutan kayu ilegal menuju Pekanbaru.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Ipat memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan. Sementara itu, Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Teluk Meranti hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal logging dan kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan tersebut.

Kegiatan pengangkutan dan pengolahan kayu tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam :
1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.”

2. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU yang sama, menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.”

Dengan dasar hukum ini, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas terhadap pelaku, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum berseragam yang ikut melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka kerusakan hutan Riau akan semakin parah, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kehutanan akan kian tergerus.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait