NIAS SELATAN | Go Indonesia.id_ Warga di Kabupaten Nias Selatan digemparkan oleh beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan Dana Desa yang dikaitkan dengan seorang kepala desa di Kecamatan Teluk Dalam.(14/11/25).
Informasi tersebut pertama kali muncul melalui unggahan akun Berita Pelosok Terkini dan kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa oknum kepala desa berinisial A.B. diduga menjalin hubungan pribadi dengan seorang perempuan serta dikaitkan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa untuk kepentingan di luar peruntukan.
Namun, hingga kini informasi tersebut belum diverifikasi oleh pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Salah satu pengguna media sosial mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Menurut tangkapan layar percakapan yang beredar, oknum kepala desa memberi penjelasan bahwa pihak keluarga perempuan tersebut telah mengetahui hubungan tersebut.
Sikap tersebut memicu reaksi publik yang menilai tanggapan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik.
Sejumlah komentar warganet menyayangkan isu tersebut dan mendorong pemerintah setempat untuk segera melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan.
Potensi Konsekuensi Hukum dan Administratif
Pengamat hukum pemerintahan yang dimintai pendapat menyebut bahwa dugaan seperti ini, apabila terbukti, dapat berdampak pada jabatan kepala desa sesuai ketentuan:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29–31, yang mengatur larangan tindakan yang meresahkan masyarakat dan sanksi administratif berupa peringatan hingga pemberhentian.
PP 43 Tahun 2014 Pasal 52, terkait sanksi terhadap pelanggaran etika dan tugas kepala desa.
Pasal 284 KUHP jika dugaan perselingkuhan memenuhi unsur perzinaan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, apabila terdapat bukti kuat penyalahgunaan Dana Desa.
Namun, seluruh ketentuan tersebut berlaku jika dugaan telah dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit resmi.
Pemerintah Diminta Bertindak
Beberapa tokoh masyarakat Teluk Dalam meminta pemerintah kabupaten dan aparat terkait mengambil langkah cepat. Dorongan yang muncul antara lain:
Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan
Pemanggilan oleh Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam
Investigasi oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penggunaan Dana Desa di luar aturan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan maupun Pemkab mengenai isu tersebut.
Media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.
Reporter: Deni Zega







