LSM-PERANG Lingga Soroti PT Hermina Jaya: Pertanyakan Pemenuhan Jaminan Reklamasi 2025

IMG 20251117 WA0121

LINGGAΒ  | Go Indonesia.id_ LSM Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM-PERANG) Lingga kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Hermina Jaya, terutama terkait kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) untuk tahun 2025 yang dinilai belum tersampaikan secara transparan kepada publik.(18/11/25).

Ketua LSM-PERANG, Hari Kurniawan, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memenuhi Jamrek sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Ia menilai PT Hermina Jaya belum menunjukkan informasi yang terang mengenai status Jamrek tersebut.

“Jamrek adalah kewajiban hukum yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan menambang.

Sampai hari ini, publik belum pernah melihat secara jelas apakah PT Hermina Jaya sudah menempatkan Jamrek 2025. Kami meminta transparansi,” tegas Hari Kurniawan.

Riwayat Polemik PT Hermina Jaya di Kabupaten Lingga

LSM-PERANG mengingatkan bahwa PT Hermina Jaya sebelumnya telah beberapa kali disorot terkait aktivitas operasionalnya, antara lain:

Penggunaan akses jalan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang memicu protes masyarakat.

Aktivitas loading dan pengangkutan bauksit yang diduga dilakukan sebelum semua izin teknis rampung.

Pelaporan warga terkait dampak lingkungan dan kerusakan akses jalan desa akibat lalu lintas angkutan tambang.

Dalam konteks itulah, pemenuhan Jamrek menjadi sangat krusial sebagai bentuk jaminan pemulihan lingkungan pascatambang.

Regulasi Jamrek 2025 yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Tambang

Penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) merupakan kewajiban yang diatur dalam:

UU Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan ke-4 UU Minerba 2009),

Permen ESDM No. 26 Tahun 2018,

Keputusan Menteri ESDM 182.K/MB.07/DJB/2023 tentang Tatas Cara Penempatan dan Pencairan Jamrek.

Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang WAJIB:

Menyusun rencana reklamasi 5 tahunan.

Menempatkan Jamrek sebelum operasi produksi.

Menempatkan Jamrek tahun berjalan paling lambat 1 Januari tahun tersebut.

Melakukan update nilai Jamrek sesuai perubahan kondisi penambangan.

Melaporkan keuangan Jamrek secara berkala kepada pemerintah.

β€œKami butuh kepastian. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kurangnya pengawasan dan minimnya keterbukaan informasi,” tegasnya.

LSM-PERANG juga memastikan akan terus melakukan pengawasan independen serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait