Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

IMG 20251118 WA0032

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id_ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau dengan saudara Sukrisman alias Deis yang sedang marak-maraknya diberitakan dibeberapa media online .(18/11/25).

Serta mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, melalui Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan, S.S.T., M.H., QRMP Kanwil BPN Kepri memberikan tanggapannya melalui press release yang diterima awak media ini.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Berawal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI mendapatkan aset barang milik negara eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dari Kementerian Keuangan RI berupa tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di komplek pertokoan bukit barisan nomor: 35, 36, dan 37 RT.001/RW 004 Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Barisan, Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang.

Saat ini aset tersebut telah bersertipikat dengan status: Sertipikat Hak Pakai nomor NIB Elektronik: 32.05.000000013.0 An. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kel. Tanjung Ayun Sakti, dengan luas: 217 m2. Berdasarkan berita acara serah terima barang milik negara tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor: 14/BA-100.3.KU.04.02/IX/2023 tanggal 15 September 2023.

Pada bulan September 2023, Kanwil BPN Kepri melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas aset dimaksud, didapatkan pada lokasi tanah dan bangunan (ruko) tersebut telah ditempati dan dikuasai oleh perorangan atas nama Sukrisman alias Deis (terdakwa).

Sebelumnya Sukrisman alias Deis telah diperingati pada tahun 2022 oleh Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk segera mengosongkan ruko dimaksud melalui surat nomor: S-1194/KNL.0304/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal pemberitahuan/ peringatan untuk pengosongan aset negara, namun tidak ada respon atas peringatan tersebut.

Atas dasar Sukrisman alias Deis telah menempati dan menguasai atas ruko tersebut, dalam rentang waktu bulan September 2023 s.d. Desember 2023, Kanwil BPN Kepri melakukan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sukrisman alias Deis untuk melakukan pengosongan ruko dimaksud, namun belum mendapatkan respon dari Sukrisman alias Deis.

Sebagai bentuk pengamanan terhadap aset negara serta tidak adanya respon positif dari Sukrisman alias Deis, pihak Kanwil BPN Kepri berinisiatif melakukan pemasangan tanda nama/plang nama sebagai aset barang milik negara milik Kanwil BPN Kepri pada objek ruko dimaksud, namun setelah lewat beberapa waktu tanda nama/plang nama tersebut Kembali dirusak oleh Sukrisman alias Deis dengan cara melakukan pengelasan dengan menimpa tanda nama/plang nama bengkel motor dan teralis milik Sukrisman alias Deis.

Kanwil BPN Kepri berusaha untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak Sukrisman alias Deis, namun tidak ada upaya positif dari pihak Sukrisman alias Deis. Upaya pendekatan secara kekeluargaan telah dilakukan ketika petugas Kanwil BPN Kepri datang turun ke lokasi ruko tersebut untuk menjumpai Sukrisman alias Deis, dari pihak Sukrisman alias Deis berusaha untuk menghalang-halangi petugas yang datang dan melakukan penutupan akses masuk ke dalam ruko tersebut dengan mengunci pintu ruko dan akses masuk petugas, sehingga petugas Kanwil BPN Kepri mendapatkan kesulitan atas tindakan tersebut.

Bahwa atas tindakan tersebut, Kanwil BPN Kepri kembali melakukan Somasi/peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sukrisman alias Deis untuk melakukan pengosongan ruko dimaksud.

Upaya mediasi telah dilakukan Kanwil BPN Kepri bersama pihak-pihak terkait pada tanggal 04 Oktober 2024 dan tanggal 07 Oktober 2024, dengan dihadiri Sukrisman alias Deis. Dalam 2 (dua) kali pertemuan mediasi tersebut, pihak Sukrisman alias Deis menuntut agar dilakukan ganti rugi dalam bentuk uang senilai 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas ruko tersebut, dan mediasi berakhir dengan hasil tidak tercapainya kesepakatan.

Bahwa dalam rangka pengamanan dan perlindungan hukum atas aset barang milik negara berupa tanah dan bangunan milik Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada lokasi ruko tersebut, Kanwil BPN Kepri melaporkan ke Polresta Tanjungpinang Sukrisman alias Deis atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan yang bersangkutan pada tanggal 16 Oktober 2024 melalui surat nomor: B/UP.03.02/634-21.300/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

Kemudian laporan Kanwil BPN Kepri diterima melalui surat laporan Polisi nomor: LP/B/170/XII/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU TANGGAL 13 DESEMBER 2024.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, upaya pendekatan telah dilakukan Polresta Tanjungpinang untuk mendamaikan para pihak antara Sukrisman alias Deis dengan Kanwil BPN dengan melaksanakan proses mediasi dalam upaya Restorative Justice para pihak dengan pihak penyidik sebagai mediator dalam proses perdamaian. Namun tidak ditemukan adanya perdamaian, dikarenakan Sukrisman alias Deis masih menuntut hak berupa kompensasi 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Selanjutnya tahap penyidikan dilanjutkan sampai kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk pelimpahan berkas perkara. Pada tahapan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan upaya mediasi kembali melalui Restorative Justice (RJ) kepada Sukrisman alias Deis dan Kanwil BPN Kepri, dalam proses mediasi tersebut, Sukrisman alias Deis masih bersikeras akan hak kepemilikan atas ruko tersebut dan menuntut adanya kompensasi 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Proses mediasi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak tercapai kesepakatan, selanjutnya berkas perkara dilanjutkan ke tahap persidangan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan register perkara nomor Perkara: 213/PID.B/2025/PN.TPG TGL. 7 AGUSTUS 2025, yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Dalam tahap persidangan Sukrisman alias Deis melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Segantang Lada menyampaikan maksud mediasi kembali kepada Kanwil BPN Kepri melalui surat nomor: 01/P.PERTANAHAN/LBH-SGL/X/2025 Tanggal 3 November 2025 perihal permohonan mediasi/perdamaian dalam perkara pasal 407 KUHP.

Kemudian Kanwil BPN merespon surat tersebut dengan mengundang Sukrisman alias Deis dan kuasa hukum ke Kanwil BPN Kepri dengan agenda pertemuan pada tanggal 6 November 2025. Pada pokok pertemuan tersebut, Kanwil BPN Kepri menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan, dan terhadap kompensasi tidak wajar yang pernah diminta oleh Sukrisman alias Deis senilai 100.000.000,- (seratus juta rupiah) belum dapat dipenuhi oleh Kanwil BPN Kepri karena berkaitan dengan anggaran negara dan konsekuensi hukum. Pada prinsipnya meminta agar Sukrisman alias Deis dapat mengosongkan bangunan yang menjadi aset milik negara tersebut, agar segera pemanfaatan aset Negara milik Kementrian ATR/BPN RI dapat terlaksana.

Atas pernyataan yang disampaikan oleh Sukrisman alias Deis secara sepihak dibeberapa media online, karna terindikasi merugikan pihak Kanwil BPN Kepri direncanakan selanjutnya akan dilaporkan kembali ke Polresta Tanjungpinang karna mengandung unsur pencemaran nama baik.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait