Maraknya Praktik Kayu Ilegal di Kuantan Singingi: SAWMILL Dekat Koramil – Polsek Diduga Beroperasi Bertahun-tahun

IMG 20251129 WA0094

KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik illegal logging di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menyeruak ke permukaan. Tim wartawan kembali merekam aktivitas tersebut pada Rabu, 26 November 2025.

Ironisnya, praktik yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun itu diduga masih beroperasi leluasa di sejumlah titik SAWMILL atau somel kayu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan lokasi SAWMILL tersebut berada sangat dekat dengan kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik, masing-masing hanya sekitar satu hingga dua kilometer. Di saat aparat berada begitu dekat, hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau justru dilaporkan mengalami kerusakan parah dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kepemilikan beberapa SAWMILL itu. Ia mengaku sudah menyampaikan temuan tersebut melalui berbagai platformβ€”pemberitaan di puluhan media, unggahan media sosial, hingga mengirim foto, video, dan titik koordinat kepada pejabat terkait.

Namun, yang membuat publik bertanya-tanya, Athia menyebut bahwa upaya tersebut nyaris tidak mendapat respons. Termasuk ketika ia mengirimkan laporan lengkap melalui WhatsApp kepada Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky P. selama lebih dari dua bulan.

Athia bahkan mengingat pertemuan langsungnya dengan Kapolres saat meliput aksi demo di depan Kantor Kejari Kuansing pada 15 September 2025. Keesokan harinya ia memperkenalkan diri via WhatsApp, namun pesan tersebut tak kunjung dibalas hingga kini.

Melalui sejumlah grup WhatsApp beranggotakan wartawan, LSM, serta unsur TNI–Polri, Athia sering menyampaikan keheranan atas minimnya respons dari aparat. Ia menilai situasi ini dapat menimbulkan persepsi publik bahwa ada perlakuan berbeda terhadap awak media tertentu dalam menyampaikan informasi.

Athia menegaskan bahwa semua publikasi dan laporan yang ia kirim merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia berharap pejabat yang memiliki kewenangan dapat menindaklanjuti laporan-laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Media ini mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan hutan bukan hanya kewajiban moral, tetapi perintah undang-undang. Aparat penegak hukum diminta memberikan klarifikasi dan langkah konkret agar tidak muncul anggapan pembiaran.

Berikut landasan hukum yang mengatur larangan dan sanksi terkait illegal logging serta pertambangan tanpa izin (PETI):

1. UU Nomor 18 Tahun 2013 (P3H)
Melarang pembalakan liar, pengangkutan, dan pengolahan kayu tanpa dokumen, termasuk pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin. Sanksi: Penjara 1–15 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan atau digarap secara ilegal.

3. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Mengatur larangan PETI tanpa IUP/IUPK. Sanksi: Penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI: Polri wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan merespons laporan secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.

5. Kode Etik Profesi Polri (KEPP):
Mengharuskan anggota Polri bertindak jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

6. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Pejabat publik berkewajiban memberikan informasi kecuali yang dikecualikan oleh hukum.(*)

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait