JAMBI | Go Indonesia.id – Seorang narapidana kasus narkoba berinisial HR (52) ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Jambi pada Minggu pagi (30/11/2025). HR dinyatakan dead on arrival (DOA) saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Kematian dari pihak rumah sakit.
HR dibawa oleh anggota Polsek Kota Baru
bersama staf Lapas sekitar pukul 09.30 WIB setelah ditemukan dalam kondisi kritis. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis memastikan bahwa narapidana tersebut sudah tidak bernyawa.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Jambi, dalam wawancara dengan Go Indonesia.Id, menegaskan bahwa HR murni meninggal akibat bunuh diri. Pernyataan ini juga diperkuat dengan keterangan dari pihak kepolisian.
βHal tersebut murni bunuh diri, dan itu telah diperkuat oleh keterangan polisi,β tegas Yovip, pejabat pengamanan yang dikonfirmasi media.
Setelah pemeriksaan awal, jenazah HR dievakuasi ke ruang jenazah RS Bhayangkara sebelum kemudian diserahkan kepada Polsek Kotabaru untuk kebutuhan proses hukum dan pendalaman penyebab kematian.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, turut membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa keluarga HR menolak dilakukannya autopsi.
βKita kembalikan jenazah ke pihak keluarga karena mereka menolak untuk diautopsi. Dugaan sementara adalah bunuh diri. Jenazah sudah kita serahkan kepada pihak keluarga,β ujarnya.
Hingga kini, pihak Lapas bersama kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan HR diduga nekat mengakhiri hidupnya. Investigasi menyeluruh tetap dilakukan untuk memastikan kronologi yang sebenarnya.(*)
REDAKSI







