Editor : AA Nasution
JAKARTA | Go Indonesia.id_ Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( JAM – Pidum ) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian berdasarkan keadilan Restoratif , pada Hari Selasa Tanggal (09/01/2024) Yaitu :
1. Tersangka Nanda Situmorang Anak dari Jonson Situmorang dari Kejaksaan Negri Majalengka , Yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat ( 1 ) KHUHP Tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Asrul bin Arjudin alias Asrul dari Kejaksaan Negri Donggala di Sabang yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat ( 1 ) KHUHP Tentang Penganiayaan .
3. Tersangka Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negri Lampung Selatan , Yang di sangka melanggar Pasal 480 ke – ( 1 ) KUHP Tentang Penadahan.
4. Tersangka Arifin bin Mahidin dari Kejaksaan Negri Lampung Timur , yang di sangka melanggar Pasal 480 Ke- 1 KHUHP Tentang Penadahan.
5. Tersangka Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negri Lampung Timur . yang disangka melanggar 480 ke – 1 KHUHP Tentang Penadahan.
6.Tersangka Ujang Rohidik ( Alm.) Mangkuju dari Kejaksaan Negri Lampung Timur, yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat ( 1 ) KHUHP Tentang Penganiayaan.
Advertisement
Tersangka Mulyadi alias Anang bin Rusli dari Kejaksaan Negri Musi banyuasin, yang di sangka melanggar Pasal 362 KHUHP Tentang Pencurian .
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini di berikan antara lain :
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah diberikan permintaan maaf .
– Tersangka belum pernah dihukum .
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari Lima ( 5 ) Tahun .
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
-Proses dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat , tanpa, tekanan, paksaan ,dan Intimidasi .
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
– Pertimbangan Sosiologis.
-Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya : JAM – Pidum memerintahkan kepada Para bKepala Kejaksaan Negri Dari. Kepala. Cabang Kejaksaan. Negri Untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP 2). Berdasarkan keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/202 Tanggal 10 Februari 2022; tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum ( K.3.3.1) Tutup Hari Selasa (09/01/2024)
Reporter ; Iskandar
Sumber: Jakarta,09/01/2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr.KETUT SUMEDANA .