JAKARTA | Go Indonesia.Id – Fenomena pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari peran kontrol sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa kini memasuki fase yang dianggap βmengkhawatirkan dan tidak sehat bagi demokrasi.β Kondisi ini memicu desakan keras kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa audit menyeluruh dan penertiban nasional.
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa situasi ini membutuhkan pengawasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan tertinggi.
βSelama ini Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Perlu ada badan atau lembaga yang khusus membina dan mengawasi secara melekat dalam kiprahnya,β tegas Prof. Sutan di Jakarta, 3 Desember 2025.
Ia menilai mayoritas lembaga dewasa ini telah beroperasi βkurang elokβ dan menyimpang dari tujuan awal pembentukannya sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris dan pendaftaran resmi di Kemenkumham.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa hingga 90 persen Ormas dan LSM di berbagai daerah ikut menjadi pelaksana proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun sektor swasta. Pergeseran fungsi ini mengaburkan peran utama mereka sebagai pilar kontrol sosial yang diamanatkan undang-undang.
Dugaan Pelanggaran UU yang Terindikasi :
1. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas :
a. Pasal 5 : Ormas berfungsi sebagai penyalur aspirasi, pemberdayaan masyarakat, serta kontrol sosial.
b. Pelanggaran : Saat Ormas/LSM jadi kontraktor, fungsi kontrol sosial otomatis hilang.
2. Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2013 :
a. Melarang Ormas melakukan kegiatan yang merupakan tugas dan wewenang pemerintah.
b. Pelanggaran : Eksekusi proyek fisik tanpa kompetensi sah berpotensi melanggar semangat undang-undang.
3. UU Jasa Konstruksi :
a. Mensyaratkan badan usaha yang memenuhi syarat kualifikasi.
b. Pelanggaran : Banyak Ormas/LSM tak memiliki kompetensi teknis maupun badan usaha sesuai regulasi.
Banyak proyek yang dikerjakan ormas/LSM dilaporkan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun RAB sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Aspek Pelanggaran Pengadaan (Perpres No.12 Tahun 2021) :
1. Prinsip Bersaing dan Efektivitas : Penyedia tidak kompeten berarti tender tidak efektif.
2. Transparansi & Akuntabilitas : Ketiadaan standar profesionalitas membuka peluang mark-up dan kolusi.
Bila unsur kerugian negara terpenuhi, penyimpangan ini dapat masuk ranah Tipikor berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999, khususnya Pasal 2 dan 3 tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi.
Melihat kondisi nasional yang dinilai kronis, Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan penindakan menyeluruh.
βSaya meminta Presiden Prabowo Subianto perintahkan kementerian terkait Ormas/LSM untuk sidik yang bermasalah, bredel!β tegasnya.
Prof. Sutan meminta agar pemerintah segera melakukan Audit Total terhadap seluruh penggunaan anggaran yang melibatkan Ormas/LSM, dengan mengacu pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Tujuan Audit Total :
1. Verifikasi Kepatuhan: Memastikan dana publik digunakan sesuai aturan.
2. Penegakan Hukum: Menindak penyimpangan spek proyek dan dugaan tipikor.
3. Rekoreksi Fungsi Ormas/LSM: Mengembalikan mereka sebagai lembaga kontrol sosial, pemberdayaan publik, dan advokasi masyarakat.
Menurut Prof. Sutan, langkah tegas dari Presiden Prabowo akan :
1. Memperbaiki kualitas infrastruktur.
2. Menjamin akuntabilitas anggaran negara.
3. Menghentikan praktik tidak sehat antara lembaga nonpemerintah dan proyek pemerintah.
4. Mengembalikan marwah Ormas dan LSM sebagai pilar demokrasi, bukan pelaksana proyek bayangan.
Narasumber : Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta.
REDAKSI







