Reporter : Apriandi
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Proyek pemasangan tiang listrik PLN di Parit Teluk Kerupuk, Desa Kelagian Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, terus menuai kritik. Warga menilai tidak adanya papan informasi proyek, dugaan penyimpangan teknis, serta tidak jelasnya pihak pelaksana merupakan bentuk ketidaktransparanan yang bertentangan dengan aturan.
Awak media Go Indonesia.Id yang turun ke lokasi bersama warga menegaskan bahwa proyek tersebut seharusnya mengikuti aturan keterbukaan informasi publik dan standar pekerjaan infrastruktur. Namun, di lapangan ditemukan fakta sebaliknya.
Warga mempertanyakan hilangnya papan informasi proyek, padahal hal tersebut merupakan kewajiban hukum.
Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain :
1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik
Proyek pemerintah wajib menyampaikan informasi kepada publik. Pasal 7 ayat (3): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
2. Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 29 ayat (1): Penyedia wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan yang memuat anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana.
3. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Standar Papan Informasi Proyek : Setiap pembangunan infrastruktur wajib menampilkan sumber anggaran, nilai kontrak, durasi kerja, konsultan, dan kontraktor.
Ketiadaan papan informasi bisa mengindikasikan adanya pelanggaran administratif hingga pidana jika terbukti disengaja untuk menutupi penggunaan anggaran.
Antusiasme warga terhadap program elektrifikasi berubah menjadi kekhawatiran. Mereka menilai proses pengerjaan terlalu tertutup dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
โKami senang ada listrik, tapi jangan seperti ini. Proyek harus jelas. Kalau ditutup-tutupi, aparat harus turun,โ tegas warga.
Posisi tiang yang sangat dekat dengan rumah warga dikhawatirkan berbahaya. Pemasangan jaringan listrik diatur dalam : UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :
1. Pasal 44 ayat (1) : Setiap instalasi tenaga listrik harus memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
2. Pasal 49 ayat (1) : Badan usaha wajib menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Jika pemasangan tidak memenuhi SOP standar PLN, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang membahayakan keselamatan publik.
Warga juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran jika proyek dilakukan tanpa transparansi. Regulasi yang menjadi dasar : UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor :
1. Pasal 3 : Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, dipidana hingga 20 tahun penjara.
2. Pasal 9 : Setiap penyelenggara negara yang memalsukan administrasi dapat dipidana 1โ5 tahun penjara.
Jika terbukti ada markup atau manipulasi anggaran, kasus ini dapat ditindaklanjuti hingga KPK.
Warga Kelagian Baru menyampaikan sejumlah tuntutan resmi :
1. Polres, Kejaksaan dan Ombudsman melakukan pemeriksaan. Untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum.
2. Inspektorat Kabupaten wajib audit segera. Menilai kepatuhan administrasi dan penggunaan anggaran.
3. Siap lapor KPK jika ditemukan indikasi Tipikor. Warga tegas: tidak akan diam jika ada penyimpangan dana negara.
4. Pengawasan masyarakat akan terus dilakukan. Pantauan dilakukan setiap hari untuk memastikan keselamatan dan dampak lingkungan.
Warga menegaskan dukungan penuh terhadap program PLN, namun meminta proses dilakukan sesuai hukum dan mengutamakan keselamatan warga.
โKami mendukung, tapi jangan asal-asalan. Proyek harus patuh aturan dan terbuka,โ ujar tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat menunggu sikap pemerintah dan aparat penegak hukum.(*)
REDAKSI







