Intimidasi dan Penghalangan Tugas Terhadap Seorang Wartawan di Kuansing Serta Dampak Ancaman Membuat Keluarganya Terlantar

IMG 20251204 WA0240

KUANSING | Go Indonesia.id – Intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi di Kuantan Singingi. Seorang wartawan Media Intelijen Jenderal.com, Noitoloni Hia, menjadi korban perampasan, penghapusan data liputan, hingga ancaman kekerasan saat meliput aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, pada Senin, 1 Desember 2025.

Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, yang mendampingi proses pelaporan, mengecam keras tindakan tersebut dan meminta Polres Kuansing bertindak tegas.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Intimidasi terjadi saat korban melakukan peliputan dari pukul 14.00โ€“16.00 WIB. Ketika hendak pulang, seorang penambang menghadang dan memanggil rekan-rekannya. Sekitar pukul 16.15 WIB, dua pelaku lain datang, salah satunya menarik baju korban sambil berkata, โ€œJangan pergi.โ€ Kunci motor korban dirampas.

Merasa terancam, korban menghubungi atasannya. Dalam sambungan telepon, suara pelaku terdengar jelas memaksa korban tetap di lokasi.

Saat korban berjalan kaki menjauhi lokasi, ia kembali dicegat sekitar 20 orang. Salah satu di antaranya dikenal berinisial Jeka, yang juga disebut berprofesi sebagai wartawan di Kuansing. Di titik itu, ponsel korban dirampas, identitas dipaksa dibuka, dan foto serta video liputan PETI termasuk bukti aktivitas alat berat dihapus paksa.

Dua pelaku sempat mencoba memukul korban, namun tidak mengenai karena korban menangkis dengan helm. Beruntung, sebagian besar video lapangan telah lebih dulu dikirimkan korban ke WhatsApp Direktur Media Intelijen, Athia.

Athia mempertanyakan kehadiran Jeka dan dua orang lain yang mengaku wartawan di tengah lokasi aktivitas PETI ilegal.

โ€œWartawan sejati tidak mengintimidasi sesama jurnalis, apalagi memaksa membuka data liputan. Ini sangat janggal dan patut didalami,โ€ tegas Athia.

Dalam dokumentasi foto yang diterimanya, Jeka terlihat memegang ponsel korban saat kejadian.

Selasa, 2 Desember 2025, laporan resmi disampaikan ke Polres Kuansing. Namun keesokan harinya, Rabu 3 Desember 2025, Noitoloni kembali kehilangan :
2 unit HP (Xiaomi/Redmi dan Samsung) serta 1 KTP atas nama Noitoloni Hia

Barang tersebut hilang dari tas kecil yang digantung pada stang motor saat korban bekerja di Kebun Anggrek. Seorang mandor berinisial Pio adalah orang terakhir yang melintas, namun ia mengaku tidak tahu-menahu.

Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 09.15 WIB, Noitoloni Hia dan istrinya dipanggil ke kantor Kebun Anggrek dan langsung diberhentikan dari pekerjaan. Pihak kebun menyatakan PHK dilakukan karena insiden liputan PETI, serta adanya informasi bahwa kelompok penambang berniat mencari Noitoloni ke kebun pada malam sebelumnya.

Akibat tindakan tersebut, korban beserta keluarga kini terancam dan kehilangan tempat tinggal.

Athia menegaskan sejumlah poin penting :
1. Intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan total.

2. Aktivitas PETI di Kuansing semakin brutal dan sering melibatkan kekerasan terhadap jurnalis.

3. Polres Kuansing diminta bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.

4. Polisi diminta memberi perlindungan penuh untuk Noitoloni Hia dan keluarga.

5. Pemerintah daerah didorong membuka peluang legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mengurangi PETI ilegal.

6. Pihak perkebunan diminta bertanggung jawab atas keselamatan pekerja yang terdampak, bukan justru memecat mereka.

โ€œKami minta semua pihak menjaga situasi agar tidak timbul tindak pidana lanjutan. Keselamatan wartawan adalah prioritas,โ€ tegas Athia.

Berdasarkan rangkaian kejadian, sejumlah ketentuan hukum diduga telah dilanggar :
1. Penghalangan Tugas Jurnalistik – UU Pers :
a. Pasal 4 ayat (3): Hak wartawan memperoleh informasi.

b. Pasal 8 : Wartawan mendapat perlindungan hukum.

c. Pasal 18 ayat (1) : Pelaku dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

2. Perampasan dan Penghapusan Data – KUHP dan ITE :
a. Pasal 368 KUHP (perampasan).

b. Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

3. Pasal 406 KUHP (perusakan barang/data).

4. Pasal 30 & 32 UU ITE (akses ilegal dan penghapusan data)
Ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun atau lebih.

3. Intimidasi dan Ancaman Kekerasan – KUHP : Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan/percobaan penganiayaan).

4. PHK Sepihak – UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja : PHK tanpa prosedur resmi dan tanpa dasar legal jelas merupakan pelanggaran serius.

5. Aktivitas PETI – UU Minerba : Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Pasal 162: Menghalangi penegakan hukum dipidana 1 tahun.

Media Intelijen Jenderal.com menegaskan komitmen untuk :
1. Mengawal proses hukum.

2. Melindungi keselamatan wartawannya.

3. Mendorong penertiban PETI di Kuansing.

Insiden ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah, kepolisian, perusahaan, dan masyarakat agar menjamin kebebasan pers serta hak wartawan untuk bekerja tanpa ancaman.

Kasus ini kini menjadi sorotan, dan seluruh pihak diminta memastikan keadilan ditegakkan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait