LINGGA | Go Indonesia.id_ Satu tahun setelah insiden tabrak lari yang menimpa Eka, warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, keluarga korban masih belum mendapat kejelasan proses hukum. (12/12/25).
Mereka menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak transparan.
Menurut pihak keluarga, Kanit Lantas Polres Lingga Suofi Maulana, yang menangani perkara tersebut, kini sulit dihubungi dan tidak memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan penyidikan.
Padahal sebelumnya, menurut keluarga, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Upaya keluarga untuk meminta penjelasan melalui telepon maupun pesan WhatsApp disebut tidak mendapat respons.
Seorang saksi dalam kasus ini juga menyatakan kekecewaannya dan mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara.
Ia menilai kasus ini seolah tidak menjadi prioritas, sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Untuk mengawal proses hukum, keluarga korban didampingi seorang wartawan berinisial M yang merupakan tetangga mereka. Keluarga berharap perhatian dari aparat penegak hukum agar perkara ini tidak diabaikan.
Keluarga korban juga meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Mereka menegaskan bahwa yang mereka harapkan hanyalah keadilan bagi Eka.
Secara hukum, kasus tabrak lari diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), antara lain:
Pasal 310 ayat (4): Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta bila korban meninggal dunia.
Pasal 312: Pelaku yang melarikan diri tanpa memberi pertolongan dapat dipidana hingga 3 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp75 juta.
Keluarga mendesak agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka berharap Kejari Lingga dapat turut memastikan bahwa perkara ini mendapat perhatian serius.
Reporter: Edy







