BATAM | Go Indonesia.id β Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah Batam(LSM TKP) DPD Kota Batam memenuhi undangan warga Seraya Atas, khususnya RT 01 dan RT 02, dalam rangka silaturahmi sekaligus mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat, Minggu (14/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, jajaran KSB LSM TKP DPD Kota Batam hadir dan disambut baik oleh warga serta sejumlah tokoh masyarakat Seraya Atas. Kehadiran LSM TKP menjadi harapan bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dirasakan.
Ketua RT 01 dan RT 02 Seraya Atas secara bergantian menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi warga, di antaranya sengketa lahan dengan beberapa perusahaan yang mengklaim kepemilikan wilayah tersebut, serta dugaan intimidasi terhadap warga yang masih terus terjadi.
Dalam sambutannya, Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris, memaparkan program kerja LSM TKP, khususnya pada bidang pendampingan masyarakat.
LSM TKP memiliki bidang pendampingan terhadap masyarakat. Ini merupakan beban dan tanggung jawab moral kita bersama untuk hadir dan mendampingi masyarakat yang membutuhkan,β ujar Haris.
Haris menegaskan bahwa persoalan yang telah disampaikan oleh pihak RT beberapa hari sebelumnya, termasuk sengketa lahan dan persoalan sosial lainnya, menjadi perhatian serius LSM TKP.
Apa yang telah disampaikan oleh Bapak RT terkait sengketa lahan dan permasalahan lainnya merupakan poin penting bagi kami untuk menjalankan program kerja LSM TKP. Ini adalah tanggung jawab moral kami,β tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 01 dan RT 02 Seraya Atas mengungkapkan bahwa selama ini warga kerap mengalami intimidasi, serta konflik lahan dengan beberapa perusahaan. Upaya yang telah dilakukan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Komisi I, hingga pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dinilai belum membuahkan hasil yang signifikan.
Kami sudah mencoba RDP dengan DPRD Komisi I dan juga melaporkan dugaan ancaman ke Aparat Penegak Hukum. Namun hingga saat ini, prosesnya seakan diabaikan,β ungkap perwakilan RT.
Keluhan senada juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Seraya Atas. Ia mengaku warga merasa dikucilkan dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Kami seakan dikucilkan. Sudah kami sampaikan ke lurah dan camat, namun seperti tidak ada kepedulian. Ketika pemilihan, suara kami dibutuhkan,β tegasnya.
Tokoh masyarakat tersebut juga menegaskan bahwa meski tinggal di rumah liar (ruli), warga Seraya Atas tetap merupakan warga negara yang sah.
Kami tinggal di ruli, tapi apakah karena itu keluhan kami tidak didengar? Kami warga negara Indonesia, kami punya KTP dan mayoritas sudah beralamat di sini,β ujarnya dengan nada geram.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM TKP DPD Kota Batam menegaskan komitmen organisasinya untuk melakukan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.
Kami akan melakukan pendampingan sesuai prosedur. Kami juga akan menyurati instansi pemerintahan terkait, dan akan bekerja sesuai kemampuan, daya, dan upaya yang kami miliki,β tutup Haris.
Reporter : Harris
Sumber: Rilisan Resmi LSM TKP DPD Kota Batam







