JAMBI | Go Indonesia.Id – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Provinsi Jambi. Seorang wartawan bersama tiga rekannya menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari. Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan penampungan minyak ilegal.
Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Pelapor diketahui bernama Kartiko M.W, seorang wartawan berdomisili di Kota Jambi. Dalam keterangannya kepada penyidik, Kartiko menjelaskan bahwa insiden bermula pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Batanghari. Saat itu terjadi percekcokan dengan dua orang sopir yang diduga membawa minyak ilegal.
Situasi kemudian berlanjut dan memanas. Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama rekan-rekannya kembali bertemu dengan pihak terduga pelaku di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status korban sebagai wartawan diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut.
Puncak kejadian terjadi saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Tanpa peringatan, korban didatangi oleh sekelompok orang yang langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta sesak napas. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi guna memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.
Dalam laporan polisi, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, aparat penegak hukum berpeluang menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penghalangan kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pihak Polda Jambi menyatakan telah menerima laporan tersebut dan memastikan penyelidikan serta pengumpulan alat bukti tengah berjalan guna mengungkap identitas para pelaku dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan serius dan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, termasuk mengungkap dugaan jaringan minyak ilegal yang diduga menjadi latar belakang pengeroyokan.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Jurnalis harus dilindungi.
REDAKSI







