KELARIK UTARA | Go Indonesia.id_Polemik dugaan penyerobotan lahan milik salah satu warga Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, terus menjadi perbincangan publik.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Kelarik Utara, Zapridin, angkat bicara saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/12/2025).
Zapridin menjelaskan, pada awalnya pihak PT MMI yang akan menggunakan lahan tersebut telah melapor secara resmi ke pemerintah desa. Pihak desa kemudian mencoba menelusuri kepemilikan lahan dimaksud.
Namun saat itu, pemerintah desa tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut karena kondisi lahan yang sudah lama terbengkalai dan ditumbuhi belukar.
“Karena tidak diketahui siapa pemiliknya, maka pihak desa memutuskan lahan tersebut boleh dipakai sementara.
Namun dengan catatan, apabila di kemudian hari pemilik lahan muncul, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab membebaskan lahan tersebut,” jelas Zapridin.
Menurutnya, kesepakatan itu disanggupi oleh pihak PT MMI, dengan ketentuan pembebasan lahan mengikuti harga yang ditetapkan oleh perusahaan.
Namun, setelah pekerjaan berjalan beberapa waktu, muncul seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan membawa Sertipikat tahun 2001.
“Pada saat Sertipikat itu diterbitkan, saya belum menjabat sebagai kepala desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zapridin mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan melalui kepala dusun, ditemukan adanya ketidaksesuaian lokasi dengan Skep tersebut. Titik lahan yang diklaim dinilai melintang, tumpang tindih, dan tidak jelas arah serta batasnya, bahkan bersinggungan dengan lahan rumah warga lainnya.
Namun demikian, Ramli, mantan Kepala Desa Kelarik Utara, menyebutkan bahwa lokasi lahan tersebut berada tepat di area yang saat ini dijadikan tempat penampungan air oleh PT MMI.
ZaprIdin menambahkan, pemilik lahan tersebut kemudian melapor ke desa dan berniat memperbaiki titik koordinat sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun menurut Zapridin, perubahan titik koordinat tersebut dinilai sama dengan menerbitkan surat baru.
“Selebihnya saya tidak mengetahui secara detail. Tapi dari keterangan pihak perusahaan, mereka menyebut pemilik lahan meminta harga yang cukup tinggi, dan pihak perusahaan menyatakan hanya sanggup membayar sesuai harga yang telah ditetapkan,” terang Zapridin.
Sebagai penutup, Zapridin berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun jika perundingan harga tidak menemui kesepakatan, ia meminta agar pihak perusahaan mengembalikan lahan tersebut ke kondisi semula.
“Harapan saya, jika tidak ada kesepakatan harga, maka lahan tersebut dikembalikan saja seperti semula,” pungkasnya.
Direktur PT. MMI, Ady Indra Pawennari mengaku tidak ingin berpolemik soal tuduhan penyerobotan lahan milik warga Kelarik Utara tersebut. Ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Natuna.
“Sebagai pengusaha, tentu ingin investasinya bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan berkontribusi terhadap daerah. Kasus seperti ini, banyak kami temukan di lapangan. Tapi, semuanya bisa diselesaikan dengan musyawarah,” katanya.
Ady mengaku, sejak awal pihaknya berniat menyelesaikan ganti rugi tanah yang diklaim sebagai milik Baharudin tersebut. Namun, lokasi yang diklaim sebagai miliknya itu, berbeda dengan lokasi yang ada dalam surat kepemilikan.
“Tentu, kami juga tidak ingin mengambil resiko hukum jika suatu saat muncul klaim baru dari orang lain. Nah, sekarang tiba-tiba muncul sertipikat baru di atas tanah tersebut.
Awalnya, kami tutup mata dengan prosesnya dan bersedia mengganti rugi. Tapi, karena harganya tidak wajar, kami tak sanggup,” katanya.
Reporter : Baharullazi

