NATUNA | Go Indonesia.id_Pihak PT MMI akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang menyeret nama perusahaannya soal dugaan penyerobotan lahan di Kelarik Utara, Natuna.
Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari, meminta semua pihak mempercayakan proses penyelidikan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) Polres Natuna.(17/12/25).
Kan pak Baharudin sudah buat laporan polisi. Ya, kita hormati itu sebagai hak warga negara,” tegas Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Menurut Ady, sebagai investor yang sudah menunjukkan komitmen investasinya di Natuna, PT MMI tidak mungkin melakukan tindakan penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat.
Investasi itu harus menguntungkan semua pihak, termasuk berdampak positif kepada masyarakat dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara. Dan itu sudah kami buktikan di Natuna,” jelasnya.
Ady yang saat ini merupakan pengurus Kadin Pusat, menceritakan awal mula perusahaannya melakukan investasi penambangan pasir kuarsa di Kelarik Utara, Natuna pada tahun 2023.
Menurut Ady, untuk menuju lokasi yang sudah diplot dalam rencana pembangunan tempat pencucian pasir kuarsa PT MMI yang saat ini diklaim Baharudin sebagai miliknya, dibutuhkan waktu 3,5 jam jalan kaki dari jalan utama.
“Untuk sampai ke lokasi itu, kita harus melewati semak belukar yang cukup padat selama 3,5 jam. Dan kami tidak menemukan satu pun tanaman tumbuh yang sengaja ditanam di sekitar lokasi itu,” katanya.
Karena itu, lanjut Ady, pihaknya berkoordinasi dengan aparat Pemerintah Desa Kelarik Utara untuk menyampaikan rencana investasinya, sekaligus sosialisasi ke masyarakat pemilik tanah.
“Semua kami mulai sesuai prosedur. Kami tak ingin ada tanah masyarakat yang terpakai tanpa ganti rugi. Termasuk pak Baharudin yang ada tanahnya masuk dalam area penambangan, kami langsung ganti rugi,” bebernya.
Soal lahan yang saat ini dilaporkan Baharudin diserobot oleh PT MMI, Ady menjelaskan, awalnya lahan itu tidak ada pemiliknya berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa Kelarik Utara.
Karena itu, PT MMI dipersilakan oleh Pemerintah Desa setempat untuk melanjutkan pembangunan tempat pencucian pasir kuarsa. Dengan kesepakatan, apabila di kemudian hari ada warga yang mengklaim lahan itu sebagai milknya, PT MMI bersedia melakukan ganti rugi.
Waktu itu, pak Baharudin muncul dan mengaku sebagai pemilik lokasi itu dengan menunjukkan fotocopy sertipikat hak milik tahun 2001. Namun, begitu koordinat sertipikatnya dicek, lokasinya bukan di situ,” ujar Ady.
Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari, pihak PT MMI menyarankan agar Baharudin berkoordinasi dengan Kepala Desa Kelarik Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna.
“Malah kami pinjami uang Rp10 juta untuk mengurus sertipikatnya supaya bisa diganti rugi oleh perusahaan. Tapi, setelah sertipikatnya terbit, malah minta ganti ruginya di luar dugaan kami, Rp50 ribu per meter persegi,” tutur Ady.
Ketika ditanya kenapa tidak diselesaikan saja secara kekeluargaan, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri ini, menyerahkan keputusannya kepada Baharudin sebagai pelapor.
“Kita tetap terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi, karena ini sudah masuk ke ranah hukum, tentu pilihan ini juga kita hormati,” tegasnya.
Reporter : Baharullazi







