NATUNA | Go Indonesia.id_ Warga mempertanyakan dugaan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di salah satu pangkalan BBM yang beroperasi di Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah konsumen mengaku mengalami selisih volume saat melakukan pengisian BBM.(18/12/25)
Dugaan ini disampaikan oleh beberapa warga pengguna solar subsidi. Berdasarkan penelusuran sementara, pangkalan BBM yang dipersoalkan diketahui dimiliki oleh seseorang berinisial IA. Para narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Pangkalan BBM tersebut diduga mengurangi takaran solar subsidi yang disalurkan kepada konsumen. Setiap pembelian solar sebanyak 1 ton, volume yang tercatat di meteran pompa hanya sekitar 970 liter, sehingga terdapat selisih kurang lebih 30 liter.
Keluhan ini disampaikan warga kepada media pada 18 Desember 2025, berdasarkan pengalaman yang mereka alami dalam beberapa kali pengisian sebelumnya.
Peristiwa ini terjadi di salah satu pangkalan BBM solar subsidi di kawasan Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
Warga merasa dirugikan karena volume BBM yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Dugaan ini semakin menguat ketika pengisian dilakukan dalam jumlah besar. Misalnya, pada pengisian 4 ton, pengukuran dilakukan per satu ton, sehingga konsumen diduga mengalami kekurangan hingga 120 liter secara total.
Menurut pengakuan narasumber, setiap kali pengisian dilakukan, angka pada meteran pompa tidak pernah mencapai volume yang seharusnya.
Kalau isi satu ton, yang keluar di meteran cuma 970 liter. Parahnya lagi kalau isi lebih dari satu ton,” ujar salah satu narasumber.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh narasumber lain yang mengaku mengalami hal yang sama saat melakukan pengisian solar subsidi di pangkalan tersebut.
Atas kejadian ini, masyarakat meminta Dinas Perdagangan dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan tera ulang serta pemeriksaan alat ukur dan pompa BBM guna memastikan tidak terjadi pelanggaran.
Sebagai informasi, praktik pengurangan takaran melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya digunakan secara benar serta telah ditera dan ditera ulang. Pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyaluran BBM subsidi wajib dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, mengingat BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pangkalan BBM terkait dugaan tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Reporter : Baharullazi







