BATAM | Go Indonesia .id– Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Indonesia secara tegas menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Pasca dihapuskannya fasilitas kuota rokok bebas cukai oleh BP Batam, keberadaan berbagai merek rokok tanpa pita cukai di pasaran saat ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum yang nyata.(23/12/25)
Ketua Umum ALARM Indonesia, Antoni, menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal di kios-kios hingga grosir menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Batam dan sekitarnya.
”Sejak kuota rokok untuk kawasan FTZ tidak lagi dikeluarkan, seharusnya tidak ada lagi rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas. Kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Kami menduga ada praktik penyelundupan masif yang terorganisir,” tegas Antoni.
*Soroti Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum*
ALARM menilai bahwa meskipun kebijakan kuota telah dicabut, distribusi rokok ilegal justru semakin tidak terbendung. Hal ini memicu dugaan adanya kolusi antara oknum pengusaha nakal dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Peredaran produk seperti PCG Gold 20, PSG Red 20, Ufo Bold 20, Ufo Klasik, Hminds, Hmild,HD, Manchester dll diduga kuat dikendalikan oleh jaringan yang sama.
Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
– Pasal 54: Mengancam pengedar rokok ilegal dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai.
– Pasal 56: Mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan atau menjual barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana.
*Desakan Aksi Nyata kepada Bea Cukai dan APH*
Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin kuota, ALARM Indonesia meminta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe B Batam serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak lebih agresif.
”Kami meminta jangan ada pembiaran. Periksa kembali izin operasional PT yang memproduksi merek-merek tersebut. Jika terbukti menyalahi aturan distribusi dan tidak menggunakan pita cukai resmi sesuai aturan Kemenkeu, izinnya harus dicabut dan pemiliknya harus diproses secara pidana,” tambah Antoni.
*Tuntutan Bersih-Bersih Internal*
ALARM juga mendesak agar dilakukan investigasi internal di jajaran instansi terkait. Mereka meminta agar oknum-oknum “berseragam” yang diduga menjadi pelindung (backing) atau menyalahgunakan wewenang dalam peredaran rokok ilegal ini segera dicopot dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, ALARM terus menghimpun bukti-bukti tambahan di lapangan untuk memastikan aspirasi rakyat terkait kerugian negara akibat cukai ilegal ini mendapat respons serius dari pemerintah pusat.
Reporter: (Ant) Tim







