Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

IMG 20251225 WA0023 scaled

KARIMUN | Go Indonesia.id_ Kejaksaan Negeri Karimun resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka berinisial RS melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (24/12/2025).

RS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Penyerahan SKP2 dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dalam ketetapannya menyebutkan, penghentian penuntutan tersebut didasarkan pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya tersangka merupakan pelaku pertama kali dan bukan residivis, serta terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan telah memperoleh jaminan dari keluarga untuk menjalani rehabilitasi sesuai proses hukum yang berlaku.

β€œPenghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” demikian keterangan resmi Kejari Karimun.

Usai penyerahan SKP2, tersangka RS langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian rehabilitasi, RS juga akan dikenai sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih dan bertugas sebagai marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan humanis dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait