Reporter : M. Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kian menguat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku hanya menerima Rp60.000, jauh dari nilai bantuan yang seharusnya diterima.
Berdasarkan penelusuran awak media, Pemerintah Desa Gedang tercatat menyalurkan BLT Tahun 2025 Tahap III bulan September kepada 35 KPM. Namun hasil konfirmasi langsung ke warga penerima menunjukkan adanya pemotongan besar-besaran.
“Kami hanya menerima Rp60 ribu untuk BLT bulan September tahap tiga,” ungkap salah satu KPM kepada awak media.
Padahal, mengacu pada ketentuan BLT Dana Desa, setiap KPM berhak menerima Rp300.000 per bulan. Dengan demikian, terdapat selisih Rp240.000 per KPM yang hingga kini tidak diketahui ke mana dialirkan.
Jika dikalkulasikan, dari 35 KPM, potensi dana yang diduga tidak disalurkan sesuai hak warga mencapai Rp8,4 juta hanya untuk satu bulan penyaluran. Angka ini berpotensi lebih besar apabila praktik serupa terjadi pada bulan lain.
Lebih ironis, pada tahap akhir tahun, penyaluran BLT disebut-sebut tidak lagi dilakukan secara terbuka, melainkan diantar oleh Ketua RT ke rumah-rumah penerima. Namun warga kembali mengaku tidak menerima dana secara utuh sebesar Rp300.000, memunculkan dugaan kuat adanya pola pemotongan sistematis.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media mendatangi kediaman Pjs Kepala Desa Gedang, Sucipto, di Dusun Durian Balai, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, pada 2 Januari 2026. Namun upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Istri Pjs Kades menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak enak badan dan tidak dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Pjs Kades maupun perangkat Desa Gedang, meski menyangkut dana bantuan untuk masyarakat miskin.
Apabila dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, di antaranya :
1. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
2. Pasal 3 UU Tipikor,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
3. Pasal 8 UU Tipikor,
penggelapan uang negara yang dikuasai karena jabatan.
Penyaluran BLT yang tidak sesuai ketentuan juga bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial dalam pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Kejaksaan) untuk segera melakukan audit, pemeriksaan, dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Dana BLT merupakan hak rakyat kecil, sehingga setiap rupiah yang dipotong tanpa dasar hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gedang belum memberikan hak jawab.
REDAKSI







