INHIL | GoIndonesia.id – Kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) yang berujung kebakaran di Dusun Nibul, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan infrastruktur energi nasional.
Peristiwa ini terjadi tepat di sekitar Jalan Lintas Timur Riau–Jambi, jalur strategis antarprovinsi yang setiap hari dilalui kendaraan logistik dan masyarakat umum. Api dilaporkan membesar dan terus menyala hingga malam hari, terlihat jelas dari kejauhan, dan sempat mengganggu arus lalu lintas.
Insiden tersebut memaksa aparat melakukan pengamanan ketat. Warga dilarang mendekati lokasi mengingat potensi ledakan susulan akibat gas yang mudah terbakar.
Mengetahui kejadian itu, BPBD Kabupaten Indragiri Hilir bersama unsur keamanan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan awal serta sterilisasi area. Hingga pukul 23.00 WIB, api dilaporkan mulai mereda, namun petugas gabungan tetap siaga penuh guna mengantisipasi risiko lanjutan.
Camat Kemuning membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektor sejak awal.
“Kami sudah menghubungi Damkar, Kapolres, dan juga menyampaikan informasi kepada Ibu Wakil Bupati. Saat ini petugas masih melakukan pengamanan di lokasi,” ujarnya.
Akibat kebakaran pipa gas ini, arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur Riau–Jambi sempat terganggu, sehingga aparat kepolisian terpaksa melakukan pengaturan lalu lintas untuk menghindari kemacetan dan mencegah potensi korban jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebocoran pipa gas belum disampaikan secara resmi. Publik masih menunggu klarifikasi dari PT PGN selaku induk perusahaan PT Trans Gas Indonesia (TGI).
Namun demikian, insiden ini menimbulkan pertanyaan serius terkait standar pengawasan, pemeliharaan, dan sistem keselamatan pipa gas, terutama karena lokasinya berada dekat permukiman warga dan jalur transportasi utama.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya :
1. Pasal 40 ayat (1): Badan usaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
2. Pasal 46 ayat (1): Setiap kegiatan usaha migas wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya bahaya terhadap keselamatan umum.
Jika terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan atau pemeliharaan pipa gas, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat mendesak agar :
1. Dilakukan audit keselamatan menyeluruh terhadap jaringan pipa gas di wilayah Inhil.
2. Disampaikan penjelasan terbuka terkait penyebab kebocoran. Serta ada jaminan keselamatan bagi warga yang tinggal di sekitar jalur pipa gas.
Hingga kini, petugas gabungan masih berjaga di lokasi kejadian, sementara publik menanti sikap dan tanggung jawab resmi dari pihak perusahaan.
REDAKSI


