JAKARTA | Go Indonesia.id-Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar hari ini, Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah dua kali harus ditunda.
Jubir PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menyatakan persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan.
βBenar, hari ini dijadwalkan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,β kata Firman dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan, Senin (5/1/2026).
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya akan hadir secara langsung di persidangan meskipun kondisi kesehatan Nadiem masih dalam pemulihan pascaoperasi.
Menurut Ari, kehadiran Nadiem dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan majelis hakim dan publik.
βBeliau masih dalam perawatan, namun memilih hadir untuk menuntaskan persoalan ini dan menunjukkan bahwa beliau bukan koruptor,β ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu (4/1).
Kasus ini sebelumnya menyebabkan pembacaan dakwaan bagi tiga terdakwa lain: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dikdasmen 2020β2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (konsultan). Jaksa penuntut menyatakan pengadaan terkait menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Awalnya, pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit pascaoperasi.
Penjadwalan ulang kemudian ditetapkan pada 23 Desember 2025, tetapi kembali batal setelah jaksa menyatakan kondisi kesehatan Nadiem belum pulih.
Kendati demikian, proses hukum terhadap 3 terdakwa lain terus berjalan dan dakwaan telah disampaikan oleh jaksa.
Reporter : Az
Sumber : Detik







