LINGGA | Go Indonesia.id_ Dugaan kejahatan pertambangan terstruktur mencuat dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.rabu (7/1/26).
Aktivitas penambangan dan pengapalan bauksit yang diduga dilakukan oleh PT HJ bersama subkontraktornya CV SIP, serta perusahaan lain seperti Famous dan Gatra, disinyalir berlangsung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan tanpa izin terminal khusus (tersus).
Ironisnya, berdasarkan informasi lapangan, sedikitnya 10 tongkang bermuatan bauksit telah diberangkatkan dari lokasi tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aktivitas tambang dan ekspor bauksit berskala besar dapat berlangsung tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa penindakan?
Dugaan Kejahatan Hutan dan Minerba
Pakar hukum pidana Dr. Bernad S., SH., MH menilai kasus ini tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
“Penggunaan kawasan hutan tanpa IPPKH adalah tindak pidana murni. Ini bukan hanya soal perusahaan tambang, tetapi juga menyangkut pihak-pihak yang membiarkan atau melindungi praktik ilegal tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, jika benar kawasan hutan digunakan tanpa izin dan hasil tambang telah diperdagangkan, maka terdapat unsur kejahatan berlapis: pidana kehutanan, pidana minerba, hingga dugaan tindak pidana korupsi melalui pembiaran kewenangan.
Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan
Hingga berita ini disusun, tidak ada langkah penertiban yang terlihat dari aparat penegak hukum di daerah. Aktivitas tambang, hauling, hingga loading ke tongkang terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.
“Kalau satu tongkang bisa lolos mungkin kelalaian. Tapi kalau 10 tongkang lebih berangkat, itu bukan lagi kebetulan.
Ini patut diduga ada yang bermain,” ungkap seorang warga Dabo Singkep.
Siapa Pemilik PT HJ?
Kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga menyoroti ketertutupan informasi terkait kepemilikan PT HJ. Hingga kini, publik tidak mendapat penjelasan transparan mengenai:
Siapa pemilik dan pengendali perusahaan
Status perizinan tambang bauksit
Legalitas kerja sama dengan subkontraktor
Alur distribusi dan penjualan bauksit
Mereka juga mempertanyakan keberadaan perusahaan Famous dan Gatra yang diduga ikut beroperasi di lokasi tambang tanpa sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
“Seolah-olah semua sudah ‘aman’ karena mengatasnamakan izin pusat. Pemerintah daerah dan masyarakat hanya jadi penonton,” kata perwakilan warga.
Lingkungan Rusak, Hak Warga Terabaikan
Di sisi lain, dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat pesisir. Aktivitas tambang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan mengganggu mata pencaharian nelayan.
Selain itu, warga mengeluhkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi, termasuk dugaan ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh PT HJ.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik pertambangan tersebut lebih mengutamakan keuntungan bisnis dibanding keselamatan lingkungan dan keadilan sosial.
Desakan ke Pemerintah Pusat
Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga mendesak Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, KLHK, serta Satuan Tugas Halilintar untuk:
Menghentikan seluruh aktivitas tambang PT HJ
Membuka status perizinan secara transparan
Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat
Mengusut dugaan pembiaran oleh aparat dan pejabat terkait
Mereka menegaskan, jika negara terus diam, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk penjarahan sumber daya alam secara terbuka.
“Ini bukan hanya soal Lingga. Ini ujian bagi negara: apakah hukum masih berlaku untuk perusahaan tambang, atau hanya tajam ke rakyat kecil,” tegas mereka.
Reporter: Edy







