PELALAWAN | Go Indonesia.Id – Praktik perjudian sabung ayam diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung rutin setiap hari Minggu di SP 1 Jalur 9, Desa Surya Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, arena sabung ayam tersebut berada di belakang sebuah rumah pribadi, tepatnya di area kebun kelapa sawit. Ironisnya, aktivitas ini terkesan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan di wilayah tersebut.
Pantauan lapangan pada Minggu (4/1/2026) menunjukkan lokasi ramai oleh pengunjung. Terlihat tiga unit mobil pribadi dan puluhan sepeda motor terparkir di sekitar arena. Sejumlah orang tampak berkerumun, memasang taruhan uang tunai sambil bersorak mendukung ayam jagoan mereka. Bahkan, lapak pedagang beratap terpal biru ikut beroperasi, menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini sudah menjadi rutinitas mingguan.
Menurut warga, nilai taruhan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kali pertandingan. Suasana riuh dan keramaian kerap terdengar hingga ke permukiman, memicu keresahan sosial.
βIni bukan kegiatan baru. Sempat berhenti, tapi sekarang aktif lagi. Sudah sekitar satu bulan ini jadi sorotan warga,β ujar salah seorang warga.
Masyarakat menilai pembiaran praktik perjudian ini berpotensi merusak moral, melanggar norma agama, mengganggu ketertiban umum, serta memicu tindak kriminal lain, termasuk persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga.
Warga juga menegaskan bahwa perjudian sabung ayam bukan bagian dari budaya masyarakat Pelalawan maupun Riau yang dikenal sebagai Bumi Lancang Kuning dan mayoritas berpenduduk Muslim.
βKami tidak menolak siapa pun datang ke Riau, tapi kami ingin daerah ini maju tanpa mengorbankan nilai budaya dan agama. Judi sabung ayam jelas bertentangan dengan norma yang kami junjung,β tegas warga.
Masyarakat mendesak Polda Riau dan jajaran untuk segera turun tangan dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah tersebut.
Praktik perjudian sabung ayam melanggar hukum, di antaranya:
1. Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara judi.
2. Pasal 303 bis KUHP: Mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta dalam perjudian.
3. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan seluruh bentuk perjudian harus diberantas.
4. Perda Provinsi Riau tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat: Melarang segala bentuk aktivitas perjudian.
Redaksi





