Tuntutan 15 Tahun Tak Terealisasi, Warga Desa Marok Tua Desak PT Hermina Jaya Penuhi Perjanjian Notaris 2009

IMG 20260113 WA0010

DESA MAROK TUA,LINGGA | Go Indonesia.id_ Ketegangan antara warga Desa Marok tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau dengan perusahaan tambang bauksit PT Hermina Jaya kembali mencuat ke ruang publik. Setelah menunggu selama lebih dari 15 tahun, masyarakat akhirnya turun menyuarakan tuntutan mereka terkait dugaan pelanggaran perjanjian lahan dan kompensasi yang hingga kini belum direalisasikan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang bersumber dari **perjanjian kerja sama yang dibuat melalui akta notaris pada tahun 2009**. Dalam perjanjian tersebut, PT Hermina Jaya disebut berkomitmen memberikan kompensasi sebesar **Rp250.000 per bulan per kepala keluarga**, namun hingga kini, menurut pengakuan warga, kompensasi tersebut tidak pernah dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Selain kompensasi, warga juga menuntut **pengembalian surat-surat tanah** milik masyarakat yang hingga saat ini masih dikuasai perusahaan. Mereka menilai, penggunaan lahan oleh perusahaan menjadi tidak sah karena hak-hak dasar pemilik lahan belum diselesaikan sebagaimana kesepakatan awal.

Atas dasar itu, masyarakat Desa Marok tua kecamatan Singkep Barat kabupaten Lingga provinsi Kepulauan Riau mendesak **penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan** PT Hermina Jaya sampai seluruh tuntutan warga dipenuhi. Warga juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar perjanjian serta menggunakan lahan masyarakat tanpa penyelesaian pembayaran yang sah.

Aksi penyampaian aspirasi yang digelar warga berlangsung secara terbuka dan damai. Sekitar **80 personel Polres Lingga** diterjunkan untuk mengawal jalannya kegiatan guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Wakapolres Lingga, **Kompol Darmin, S.Sos**, menegaskan bahwa kehadiran Polri bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pihak.
β€œPolri hadir untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan dengan aman, demokratis, dan berkeadaban. Kami berharap situasi tetap kondusif dan masyarakat mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua **LSM Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG)** Kabupaten Lingga, **Hari Kurniawan**, menyatakan bahwa tuntutan warga merupakan hal yang wajar dan beralasan. Ia menegaskan, ratusan warga yang hadir hanya meminta klarifikasi dan realisasi ganti rugi lahan yang hingga kini belum dibayarkan sesuai kesepakatan notaris tahun 2009.

β€œIni bukan aksi tanpa dasar. Ada perjanjian resmi yang dibuat di hadapan notaris. Ketika hak masyarakat tidak dihormati selama bertahun-tahun, wajar jika muncul kejenuhan dan antipati terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di desa mereka,” jelas Hari.

Lebih lanjut, ia meminta agar negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa, kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang mengabaikan hak-hak masyarakat.

β€œKesabaran warga selama puluhan tahun adalah bentuk penghormatan kepada negara. Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut. Penegakan hukum dan keberpihakan pada keadilan sosial harus diwujudkan,” tegasnya.

Warga Desa Marok tua kecamatan Singkep Barat kabupaten Lingga provinsi Kepulauan Riau berharap, tuntutan yang mereka sampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini dapat diselesaikan secara bermartabat bagi semua pihak.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait