Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dipertanyakan Publik, Dasar Hukum Dinilai Perlu Diperjelas

IMG 20260114 WA0160

NATUNA | Go Indonesia.id_Surat Keputusan Bupati Natuna terkait pemberhentian sementara terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Natuna menuai perhatian dan pertanyaan dari publik.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait dasar hukum serta mekanisme yang digunakan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Natuna membenarkan adanya surat pemberhentian sementara tersebut. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai media melalui pesan WhatsApp pada 14 Januari 2026.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.

Untuk alasannyaΒ  besok akan saya jelas kan

Dalam ketentuan perundang-undangan, pemberhentian kepala desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 40, disebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 40 ayat (6) UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara pidana dan dilakukan penahanan. Ketentuan ini diperjelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

Pemberhentian sementara harus didasarkan pada status hukum yang jelas

Prosesnya wajib melalui verifikasi dan rekomendasi secara berjenjang

Keputusan kepala daerah harus mengacu pada asas kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas

Sejumlah kalangan menilai, apabila pemberhentian sementara dilakukan tanpa terpenuhinya syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka keputusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah daerah seharusnya menyampaikan secara terbuka dasar hukum serta status hukum kepala desa yang bersangkutan agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat,” ujar salah satu pemerhati kebijakan desa di Natuna.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menantikan penjelasan resmi dan komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Natuna terkait pertimbangan hukum dan prosedur yang menjadi dasar diterbitkannya surat keputusan tersebut, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas pemerintahan desa.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait