NIAS SELATAN | Go Indonesia.id β Pergantian kepemimpinan di SMP Negeri 2 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menyisakan persoalan serius terkait pekerjaan rehabilitasi bangunan sekolah yang diduga tidak sesuai dengan anggaran dan spesifikasi teknis.
Sejumlah bagian bangunan, khususnya balok dan dinding, dinilai tidak layak dan belum diselesaikan secara tuntas.(18/1/26).
Kepala sekolah sebelumnya, Tehenasekhi Ndruru, diketahui telah meninggal dunia dan kemudian digantikan oleh Yanueli Zebua sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Sejak pergantian tersebut, seluruh tanggung jawab administrasi dan teknis sekolah berada di bawah kewenangan Plt kepala sekolah.
Berdasarkan informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, total anggaran pembangunan SMP Negeri 2 Ulunoyo mencapai sekitar Rp2.264.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp700.000.000 dialokasikan khusus untuk rehabilitasi bangunan lama, sementara sisanya digunakan untuk pembangunan gedung baru.
Namun, sumber tersebut menilai bahwa hasil pekerjaan rehabilitasi tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak layak memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan rehabilitasi tersebut.
βJika melihat kondisi bangunan, nilai pekerjaan rehabilitasi tidak mencerminkan besaran dana yang digunakan. Ini patut diduga terjadi penyimpangan anggaran,β ujar sumber tersebut.
Dugaan penyimpangan anggaran sekolah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
* Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait pengelolaan keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel;
* Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
* Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, sorotan juga mengarah pada lemahnya fungsi pengawasan. Sumber menyebut telah menyampaikan temuan di lapangan kepada para pekerja bangunan serta bertemu dengan pengawas proyek dari Teluk Dalam. Namun, para pengawas tersebut dinilai tidak menjalankan tugas secara maksimal.
βMereka tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak memberikan teguran atas kesalahan teknis, dan hanya berada di lokasi tanpa tindakan pengawasan yang semestinya,β ungkap sumber itu.
Lebih lanjut, ketika diminta dokumentasi hasil pekerjaan, pihak pengawas menyatakan hanya membantu dan meminta agar tidak dilibatkan lebih jauh. Sikap tersebut disebut berubah setelah mengetahui bahwa permintaan dokumentasi berasal dari pihak media.
Atas temuan tersebut, sumber mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ulunoyo. Ia meminta agar pekerjaan rehabilitasi dilanjutkan secara formal dan ditata ulang sesuai ketentuan, dengan mengacu pada arahan pengawas dan Plt kepala sekolah demi menjamin kualitas dan keselamatan bangunan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan serta aparat pengawas terkait, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan fasilitas pendidikan.
Hal ini penting demi keselamatan dan kenyamanan peserta didik serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pendidikan.
Reporter (Febriansyah)







