ππ¦π±π°π³π΅π¦π³ : ππ―π₯πͺπ΅π’ ππ΄
ππππ π ππ° ππ―π₯π°π―π¦π΄πͺπ’.ππ₯ – Dugaan kelalaian medis kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Seorang bayi yang baru dilahirkan melalui operasi sesar di Rumah Sakit Umum (RSU) Setia Budi Rimbo Bujang dilaporkan mengalami keterlambatan diagnosis, hingga kondisinya memburuk dan harus dirujuk ke RSUD Hanafi Muara Bungo untuk menjalani operasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi tersebut lahir sekitar pukul 22.00 WIB dan berada dalam masa observasi oleh dokter jaga, dr. Dona. Keesokan harinya, pengawasan dilanjutkan oleh dr. Desma. Namun, lebih dari 24 jam setelah kelahiran, bayi tersebut baru didiagnosis mengalami atresia ani parsial atau lubang anus kecil.
Akibat keterlambatan tersebut, kondisi bayi memburuk. Perutnya mengalami kembung hingga membiru, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Hanafi Muara Bungo untuk tindakan operasi.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo, dr. Andry, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, mengaku telah berkomunikasi dengan pihak manajemen RSU Setia Budi.
βSudah saya konfirmasi dengan pihak manajemen RSU Setia Budi. Sebaiknya persoalan ini dimediasi dengan keluarga korban agar tidak berlarut-larut,β ujar dr. Andry.
Namun, ia juga menyatakan keberatannya jika nantinya dipanggil sebagai saksi ahli dalam perkara sengketa medis.
βKalau nanti ada laporan ke aparat penegak hukum terkait sengketa medis, saya keberatan bila dipanggil sebagai saksi ahli,β tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak rumah sakit seharusnya memiliki humas yang aktif menangani persoalan seperti ini. βKalau ada masalah, seharusnya cepat dimediasi. Jangan sampai berlarut-larut,β tutupnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lanjutan terkait rencana mediasi yang dijanjikan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, dr. Riana, saat dimintai tanggapan pada Selasa (17/1/2026) sekitar pukul 12.45 WIB, belum memberikan komentar substantif dan justru mengarahkan agar persoalan ini dikonfirmasi ke pihak IDI.
Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan serius yang menyangkut keselamatan pasien, khususnya bayi.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh.
βDalam perspektif hukum, keterlambatan diagnosis dan penanganan terhadap pasien, apalagi bayi, merupakan bentuk kelalaian serius. Rumah sakit tidak bisa bersembunyi di balik alasan prosedural. Jika ini terbukti, maka ada konsekuensi pidana dan perdata yang harus dipertanggungjawabkan,β tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menambahkan, kasus seperti ini harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan. βKetika nyawa bayi dipertaruhkan akibat kelalaian sistem, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang adil dan transparan,β ujarnya.
Secara hukum, dugaan keterlambatan diagnosis dan penanganan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit, ditegaskan bahwa: βRumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.β
Sementara dalam Pasal 193 UU Kesehatan disebutkan: βSetiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat pada orang lain dapat dipidana.β
Rizky, ayah dari bayi tersebut, memastikan bahwa persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum. Ia mengaku sangat dirugikan oleh pihak RSU Setia Budi.
Ia juga membantah keras klarifikasi manajemen rumah sakit yang beredar di sejumlah media lokal. βApa yang mereka sampaikan itu sangat tidak sesuai dengan fakta,β tegas Rizky.
πππππππ





