NIAS SELATAN | Go Indonesia.id — Proyek rehabilitasi bangunan SMP Negeri 2 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kini menjadi sorotan serius publik. Proyek pendidikan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, minim pengawasan, serta tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal sekolah, total anggaran pembangunan SMP Negeri 2 Ulunoyo mencapai Rp2,264 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp700 juta dialokasikan untuk rehabilitasi bangunan lama, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi pembangunan gedung baru. Namun, kondisi fisik bangunan hasil rehabilitasi dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dikucurkan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan, seperti balok, dinding, dan struktur lainnya, diduga belum memenuhi standar kelayakan dan pengerjaannya belum tuntas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas pekerjaan serta potensi kerugian negara.
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi sekolah, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat berinisial FB, Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ulunoyo, Yanueli Zebua, enggan memberikan keterangan. Bahkan, yang bersangkutan menunjukkan sikap emosional dan menolak memberikan penjelasan kepada media. Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat dugaan publik terkait lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana proyek rehabilitasi sekolah.
Atas sikap tersebut, pihak media menyatakan akan membawa persoalan ini ke instansi terkait guna mendorong adanya audit, klarifikasi, dan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pembangunan sekolah tersebut.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pengelolaan proyek berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
*Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 80 terkait sanksi atas penyimpangan pengelolaan keuangan pendidikan.
*Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
*Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Masyarakat Kabupaten Nias Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap program pembangunan dan rehabilitasi sekolah demi peningkatan mutu pendidikan. Namun demikian, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta aparat pengawas untuk bertindak tegas dan transparan jika ditemukan pelanggaran hukum.
Langkah penegakan hukum dinilai penting agar menjadi efek jera dan contoh bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Nias Selatan, sehingga pengelolaan dana pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Reporter (Deni Zega)







