LINGGA,MAROK TUA | Go Indonesia.id_ Aktivitas tambang bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kini mengarah pada dugaan pertambangan ilegal.(23/1/26).
Selain mengabaikan kesepakatan dengan warga sejak 2009 dan 2025, perusahaan diduga tetap beroperasi tanpa memenuhi syarat fundamental sebagaimana diatur dalam peraturan pertambangan.
Pada 22 Januari 2026, warga Marok Tua kembali mendatangi lokasi tambang dan mendesak penghentian total aktivitas PT Hermina Jaya.
Aksi tersebut bukan sekadar protes sosial, melainkan bentuk penolakan terhadap operasi tambang yang dinilai tidak sah secara hukum dan merugikan masyarakat.
Kesepakatan Dilanggar, Legalitas Dipertanyakan
Berdasarkan penelusuran warga dan keterangan tokoh masyarakat, PT Hermina Jaya telah menandatangani kesepakatan dengan masyarakat pada 2009, yang kembali diperbarui pada 2025.
Kesepakatan tersebut memuat kewajiban pembayaran ganti rugi lahan kebun dan penyaluran dana kompensasi. Namun hingga kini, kewajiban itu tidak pernah direalisasikan.
Dalam praktik pertambangan, kegagalan menyelesaikan konflik lahan dan kewajiban sosial dapat menjadi dasar penghentian kegiatan operasi.
Fakta bahwa aktivitas tambang tetap berjalan di tengah konflik terbuka memunculkan dugaan kuat bahwa operasional PT Hermina Jaya tidak memenuhi ketentuan legal dan administratif.
Indikasi Pelanggaran dan Dugaan Tambang Ilegal
Warga menilai aktivitas PT Hermina Jaya berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba, khususnya terkait kewajiban penyelesaian hak masyarakat dan kepatuhan terhadap perizinan serta persetujuan sosial.
βKalau izin lengkap dan sah, tidak mungkin hak masyarakat dibiarkan bertahun-tahun. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini sudah mengarah ke tambang ilegal,β ujar Saparudin, ketua koordinator lapangan dan tokoh masyarakat Marok Tua.
Ia menegaskan, perusahaan beroperasi seolah-olah kebal hukum, sementara warga kehilangan lahan, penghidupan, dan kepastian hukum.
Aparat Menegur, Namun Operasi Tetap Jadi Sorotan
Wakapolres Lingga disebut telah memberikan teguran kepada PT Hermina Jaya agar menghentikan aktivitas tambang sampai persoalan warga diselesaikan.
Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas berupa penyegelan lokasi, penghentian produksi secara paksa, maupun proses hukum terbuka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Desakan Audit dan Penindakan Hukum
Merasa negara belum hadir secara tegas, warga Marok Tua mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menurunkan Tim Satgas Halilintar atau Gakkum Kementerian ESDM guna melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan PT Hermina Jaya.
Warga meminta agar audit mencakup:
Keabsahan IUP dan wilayah operasional tambang
Kepatuhan terhadap kewajiban sosial dan lingkungan
Dugaan pelanggaran hukum dan potensi tambang ilegal
Ujian Negara di Hadapan Warga
Kasus PT Hermina Jaya kini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam memberantas tambang ilegal.
Jika aktivitas pertambangan terus berlangsung tanpa penyelesaian hak masyarakat dan tanpa penindakan tegas, maka dugaan pembiaran terhadap praktik tambang ilegal akan semakin menguat.
Di Marok Tua, pertanyaan warga masih menggantung: jika tambang ini sah, mengapa hak masyarakat diabaikan, dan jika tidak sah, mengapa dibiarkan beroperasi?
Reporter: Edy







