TANJAB TIMUR / Go Indonesia.Id – Alih-alih menghentikan aktivitas hingga sengketa diputus pengadilan, PT Mitra Pembangunan Global (PT MPG) justru tetap leluasa beroperasi di lahan yang kini disengketakan. Padahal, perkara dugaan penyerobotan tanah tersebut telah resmi digugat oleh ahli waris almarhum H. Hanik di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan Nomor Perkara 19/PDT.G/2025/PN.Tjt.
Ironisnya, hingga kini tidak terlihat langkah hukum apa pun terhadap PT MPG, meski status lahan masih dalam proses persidangan. Sebaliknya, ahli waris justru mengaku mengalami ancaman, intimidasi, dan upaya kriminalisasi yang diduga melibatkan aparat Polres Tanjung Jabung Timur.
Para ahli waris mengungkapkan, mereka sempat didatangi sekitar 13 orang personel yang melarang keras aktivitas pemanenan hasil di lahan sengketa. Larangan tersebut dinilai sepihak dan menimbulkan ketakutan, sementara di saat bersamaan PT MPG disebut tetap bebas melakukan kegiatan usaha di lokasi yang sama.
Tak berhenti di situ, ahli waris juga mengaku kini dihadapkan pada laporan pidana dengan tuduhan pengancaman dan pencurian. Tuduhan itu dinilai janggal, mengingat objek yang dipersoalkan merupakan tanah yang mereka klaim sebagai hak waris keluarga.
“Kami menempuh jalur perdata secara sah melalui pengadilan. Tapi yang terjadi, kami justru diposisikan sebagai pelaku pidana. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu ahli waris.
Secara hukum, para ahli waris menilai tindakan pembatasan sepihak dan kriminalisasi berpotensi melanggar prinsip due process of law. Selain itu, aktivitas perusahaan di atas lahan yang masih bersengketa dinilai dapat bertentangan dengan asas kehati-hatian dan berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP terkait penguasaan tanah tanpa hak, serta prinsip perdata tentang status quo objek sengketa.
Mereka juga menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak imparsial. Jika benar terdapat tekanan atau intimidasi, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Para ahli waris berharap aparat penegak hukum, termasuk pimpinan Polri di tingkat daerah, dapat melakukan evaluasi dan pengawasan serius, agar proses hukum berjalan objektif, adil, dan tidak memihak kepentingan korporasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MPG maupun Polres Tanjung Jabung Timur belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan ancaman, kriminalisasi, serta ketimpangan penegakan hukum tersebut.
REDAKSI







