Negara Absen, Korporasi Melenggang: Dugaan Kejahatan Tambang di Desa Marok Tua di Laporkan ke KPK dan Kejagung

ta
Safarudin mantan kepala BPD Desa Marok 2009 melaporkan ke Kantor KPK (Foto. Kantor KPK Jakarta

LINGGA | Go Indonesia.id_ Media Go Indonesia Mengawal Aduan Dugaan Pelanggaran UU Minerba dan Intimidasi Terhadap Warga
Masyarakat Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, secara terbuka menuduh adanya pelanggaran serius dan sistematis Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa penyelesaian hak atas tanah masyarakat.

Praktik ini diduga berlangsung dengan pembiaran negara, sementara warga dipaksa menanggung kerugian sosial, ekonomi, dan psikologis ,kamis (5/2/26)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Atas kondisi tersebut, Safarudin, mantan anggota BPD Desa Marok Tua, membawa aduan resmi dan permohonan perlindungan hukum ke KPK, Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM, Ombudsman RI, dan Sekretariat Kabinet di Jakarta.

Langkah ini dikawal langsung oleh Media Go Indonesia sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan kejahatan tambang dan pengabaian hak konstitusional rakyat.

β€œJika negara membiarkan perusahaan beroperasi tanpa membayar hak rakyat, maka negara ikut bertanggung jawab atas kejahatan ini,” tegas Safarudin.

UU Dilanggar Terang-terangan, Aparat Dipertanyakan
Safarudin menegaskan bahwa Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 secara tegas melarang kegiatan operasi produksi tambang sebelum hak atas tanah diselesaikan sepenuhnya. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang tetap berjalan di atas lahan warga yang belum dibayar lunas.

β€œIni bukan tafsir hukum. Ini pelanggaran terang-terangan. Undang-undang diinjak, rakyat diinjak,” ujarnya.

Masyarakat Desa Marok Tua menyatakan memiliki bukti otentik dan tidak terbantahkan, termasuk:
Perjanjian resmi antara PT Hermina Jaya dan Desa Marok Tua
Data lahan warga yang belum dibayarkan

Dokumentasi visual aktivitas tambang di atas tanah masyarakat
Bukti-bukti tersebut telah disiapkan untuk dibuka secara hukum dan publik, apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak.
Intimidasi Menguat, Dugaan Upaya Pembungkaman Warga

Di tengah proses pengaduan, Safarudin mengungkap adanya dugaan intimidasi dan upaya menghalangi perjuangan hukum masyarakat. Tindakan ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya kepentingan besar yang merasa terusik.

β€œKetika warga bersuara lalu diintimidasi, itu tanda ada yang ingin menutup kebenaran,” kata Safarudin.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur, dan siap membuka kasus ini secara nasional bila negara terus diam.
Tantangan Terbuka untuk Presiden dan Aparat Penegak Hukum

Masyarakat Desa Marok Tua secara terbuka menantang pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk membuktikan keberpihakan pada rakyat dengan:
Memerintahkan sidak langsung ke Desa Marok Tua
Menghentikan sementara aktivitas tambang hingga hak masyarakat diselesaikan
Menindak tegas perusahaan dan pihak-pihak yang melanggar UU Minerba
β€œKami tidak menolak investasi. Kami menolak perampasan yang dilegalkan,” tegas Safarudin.

Media Go Indonesia: Negara Harus Dipaksa Hadir

Media Go Indonesia menilai kasus Desa Marok Tua sebagai potret kegagalan negara melindungi rakyat dari kekuasaan modal. Media Go Indonesia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, membuka fakta lapangan, dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelanggar hukum.

Apabila aduan ini kembali diabaikan, masyarakat Desa Marok Tua menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat nasional dan internasional sebagai preseden buruk penegakan hukum pertambangan di Indonesia.

UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 135 tidak boleh menjadi hiasan hukum. Jika negara terus diam, rakyat akan bersuara lebih keras.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait