Tanah Dirampas, Rakyat Dibungkam: Perlawanan Desa Marok Tua terhadap Kejahatan Tambang

2a 72
Safarudin Mantan kepala BPD Desa Marok (foto.ist)

LINGGA | Go Indonesia.id-Media Go Indonesia Bersama Rakyat Mengawal Aduan ke KPK, Kejagung, dan Kementerian ESDM
Kami, masyarakat Desa Marok Tua, tidak sedang meminta belas kasihan.(5/2/26).
Kami menuntut keadilan.

Tanah kami digunakan untuk aktivitas pertambangan, hak kami tidak dibayar, suara kami diabaikan, dan hukum yang seharusnya melindungi rakyat dibiarkan lumpuh di hadapan kekuasaan modal. Inilah sebabnya kami membawa persoalan ini langsung ke KPK, Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM, Ombudsman RI, dan Sekretariat Kabinet di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Langkah ini diwakili oleh Safarudin, mantan anggota BPD Desa Marok Tua, dengan mandat resmi dari pemerintah desa dan dukungan penuh masyarakat. Media Go Indonesia berdiri bersama rakyat, mengawal aduan ini agar tidak dikubur oleh kepentingan dan kompromi.

β€œJika tanah rakyat diambil tanpa dibayar dan negara diam, maka itu bukan pembangunan. Itu perampasan,” tegas Safarudin.
Undang-Undang Ada, Tapi Tidak Berlaku untuk Rakyat Kecil
Negara telah membuat aturan.

Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan:
hak atas tanah wajib diselesaikan sebelum tambang beroperasi.
Namun di Desa Marok Tua, undang-undang itu tidak berlaku.
Tambang berjalan. Alat berat masuk. Tanah digali.
Sementara rakyat menunggu haknya yang tak kunjung dibayar.

Kami bertanya dengan lantang:
Untuk siapa undang-undang dibuat?
Mengapa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Siapa yang melindungi perusahaan ketika hukum dilanggar?
Bukti Ada, Tapi Keadilan Masih Disandera
Kami tidak bersuara kosong.

Kami memiliki:
Dokumen perjanjian antara PT Hermina Jaya dan Desa Marok Tua
Data lahan masyarakat yang belum diselesaikan pembayarannya
Bukti visual aktivitas tambang di atas tanah rakyat

Jika ini masih dianggap β€œtidak cukup”, maka masalahnya bukan pada bukti, tapi pada keberanian negara menegakkan hukum.
Intimidasi adalah Tanda Ketakutan
Dalam proses memperjuangkan hak, kami menghadapi dugaan intimidasi dan upaya pembungkaman.
Ini bukan hal sepele.

Setiap intimidasi adalah pesan: β€œdiam atau terima akibatnya.”
Kami jawab dengan tegas:
rakyat tidak akan diam.

β€œKalau suara rakyat dianggap ancaman, berarti ada kejahatan yang sedang disembunyikan,” ujar Safarudin.
Seruan Terbuka kepada Presiden dan Aparat Penegak Hukum

Kami menyerukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh aparat penegak hukum:
Hentikan pembiaran terhadap pelanggaran UU Minerba
Turun langsung ke Desa Marok Tua
Hentikan sementara aktivitas tambang sampai hak rakyat dipenuhi
Tindak tegas perusahaan dan siapa pun yang melindunginya
Kami tidak menolak investasi.

Kami menolak investasi yang berdiri di atas penderitaan rakyat.
Jika Negara Terus Diam, Rakyat Akan Melawan dengan Cara yang Sah
Media Go Indonesia menegaskan: kasus Desa Marok Tua adalah cermin wajah asli penegakan hukum pertambangan di Indonesia.

Media akan terus mengawal, membuka, dan menyuarakan fakta agar kejahatan tidak disamarkan sebagai pembangunan.
Kami ingin negara hadir.
Tapi jika negara memilih absen,
rakyat akan terus bersuaraΒ  lebih keras, lebih luas, dan tidak akan berhenti.

Tanah kami bukan barang rampasan.Hukum bukan alat kekuasaan.
Desa Marok Tua melawan.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait