NATUNA | Go Indonesia.id_ Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Pantai Piwang dan sepanjang Jalan Wan Moh Benteng mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam pembagian fasilitas gerobak berjualan.
Para pedagang menilai pembagian tersebut tidak merata, tidak transparan, dan terkesan pilih kasih, karena hanya sebagian pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan, sementara banyak pedagang lain yang sudah lama berjualan justru tidak tersentuh program tersebut.
Yang dapat itu-itu saja. Kami juga berjualan di lokasi yang sama, tapi tidak pernah didata, tidak pernah diajak bicara,” ujar salah satu pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kriteria Penerima Tidak Pernah Dijelaskan
Hingga saat ini, pemerintah daerah belum pernah menyampaikan secara terbuka apa saja kriteria penerima bantuan gerobak tersebut. Tidak diketahui apakah penerima dipilih berdasarkan:
lama usaha,
tingkat ekonomi,
kepemilikan izin,
atau sekadar rekomendasi pihak tertentu.
Ketiadaan informasi ini memunculkan dugaan bahwa pendataan hanya formalitas, sementara penentuan penerima tidak melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedagang Aktif Juga Tidak Mendapat
Salah satu pedagang aktif yang berjualan setiap hari di Pantai Piwang, berinisial MC, turut menyampaikan kekecewaannya karena tidak termasuk sebagai penerima bantuan.
Saya aktif berjualan setiap hari, tapi tidak dapat. Sementara ada yang jarang buka malah dapat. Ini yang kami pertanyakan, sebenarnya dasar penilaiannya apa?” ujar MC.
Pedagang di Luar Zona Pantai Piwang Merasa Dianaktirikan
Pelaku UMKM di sekitar Jalan Wan Moh Benteng juga mempertanyakan alasan mereka tidak termasuk penerima bantuan, padahal secara fungsi dan kontribusi ekonomi, mereka juga bagian dari ekosistem wisata dan perdagangan Kota Ranai.
Kami ini bukan pedagang liar. Kami bayar retribusi, ikut aturan, tapi seperti tidak dianggap,” keluh pedagang lainnya.
Pemerintah Tetap Bertanggung Jawab
Meskipun bantuan disebut berasal dari dana CSR perusahaan, proses pendataan dan distribusi dilakukan dengan fasilitasi pemerintah daerah. Artinya, tanggung jawab moral dan administratif tetap melekat pada Pemkab Natuna.
Para pelaku UMKM menilai pemerintah tidak bisa lepas tangan dan wajib menjelaskan secara terbuka:
siapa yang melakukan pendataan,
kapan pendataan dilakukan,
dasar hukum pembagian,
serta daftar penerima bantuan.
Pernyataan Ketua Sri Panglima
Ketua Sri Panglima, Bujang Sudirman, membenarkan adanya pembagian bantuan gerobak tersebut sebanyak 25 unit. Ia menyebut penerima telah melalui pendataan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan diperuntukkan bagi pedagang yang dinilai aktif.
Namun di lapangan justru muncul kejanggalan. Sejumlah pedagang mempertanyakan mengapa pedagang yang sudah memiliki gerobak layak masih menerima bantuan, sementara pedagang lain yang gerobaknya sudah rusak dan tidak layak justru tidak mendapatkan.
Ini yang membuat kami bingung. Yang sudah punya dan masih bagus malah dapat, sementara yang benar-benar butuh justru terlewat,” ujar salah satu pedagang.
Tuntutan UMKM: Bukan Sekadar Gerobak, Tapi Keadilan
Para pedagang menegaskan, persoalan ini bukan semata soal gerobak, tetapi soal rasa keadilan dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Mereka meminta Pemkab Natuna untuk:
1. Membuka data penerima secara publik.
2. Menyusun kriteria tertulis yang adil dan terukur.
3. Melakukan pendataan ulang seluruh UMKM tanpa diskriminasi.
Tanpa transparansi, kebijakan ini dinilai hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat kecil dan pemerintah.
Kalau begini caranya, wajar kalau masyarakat bertanya: pemerintah ini berpihak ke siapa sebenarnya?” tutup salah satu pedagang.
Reporter : Baharullazi






