Gaji Guru PPPK Rp50 Ribu Viral, Prof Sutan Nasomal: Negara Wajib Hadir, Guru Tak Boleh Dimiskinkan

IMG 20260212 WA0047

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng. Nasib guru, yang seharusnya menjadi pilar utama pencerdasan bangsa, justru kian terpinggirkan. Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH menilai suara para guru selama ini seolah dibungkam oleh kebijakan yang tidak berpihak, terutama terkait gaji yang sangat rendah dan jauh dari standar Upah Minimum Regional (UMR).

Sorotan publik menguat setelah viral di media sosial video seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, bernama Fildzah Nur Amalina, yang hanya menerima insentif sebesar Rp50 ribu. Dalam video tersebut, terlihat bukti penerimaan dana disertai tulisan, “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil?”.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kasus ini memantik kemarahan publik dan membuka kembali luka lama dunia pendidikan: guru bekerja penuh tanggung jawab, tetapi dibayar tidak layak. Dinas Pendidikan Sumedang memang telah memberikan klarifikasi, namun fakta gaji yang diterima tetap memunculkan pertanyaan besar soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.

Menurut Prof Sutan Nasomal, membayar guru di bawah UMR merupakan pelanggaran hukum dan bentuk pembiaran pemiskinan sistematis terhadap tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa guru, termasuk guru honorer dan PPPK, adalah pekerja yang wajib dilindungi undang-undang.

“Guru bukan relawan. Mereka pekerja profesional yang hak dasarnya dijamin negara. Membayar guru di bawah UMR adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan,” tegas Prof Sutan Nasomal.

Ia merujuk Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diperkuat dalam UU Cipta Kerja, yang secara tegas melarang pemberi kerja membayar upah di bawah UMP/UMK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak guru honorer di Indonesia masih menerima gaji Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan, jauh di bawah standar kelayakan hidup. Kondisi ini oleh sejumlah pihak dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa sekolah negeri maupun swasta tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan, sehingga yayasan atau pemerintah daerah tidak bisa berlindung di balik alasan regulasi teknis atau keterbatasan anggaran.

“Negara ini kaya raya. Tidak ada alasan logis guru digaji tidak layak. Jika pejabat daerah tetap membayar guru di bawah UMR, maka itu bentuk nyata pembangkangan terhadap undang-undang,” ujarnya.

Selain persoalan kesejahteraan, Prof Sutan Nasomal juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap guru. Ia meminta PGRI dan PGHRI tidak bersikap pasif dalam melindungi guru dari kekerasan, kriminalisasi, maupun tekanan hukum akibat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa sesuai tata tertib sekolah.

“Tidak boleh lagi ada guru dianiaya, dilaporkan ke APH, bahkan dipenjara hanya karena menegakkan disiplin. Guru perlu edukasi hukum dan perlindungan nyata,” tegasnya.

Namun demikian, ia juga menekankan bahwa guru yang terbukti melakukan tindak pidana tidak boleh dilindungi oleh organisasi profesi. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan adil.

Menutup pernyataannya, Prof Sutan Nasomal secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, untuk memberi perhatian serius terhadap nasib guru di seluruh Indonesia.

“Guru adalah rakyat Indonesia yang sedang menunggu keadilan. Mereka mencerdaskan bangsa dari nol, tetapi jasanya mudah diabaikan. Negara kuat hanya bisa lahir dari guru yang sejahtera dan terlindungi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH saat menanggapi pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online, dalam dan luar negeri, di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI) Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait