BATANG HARI / Go Indonesia.Id – Aktivitas pengepulan dan penumpukan cangkang kelapa sawit yang diduga tanpa izin resmi kian meresahkan warga di wilayah Sungai Buluh, Kabupaten Batang Hari, Senin (16/02/2026). Ironisnya, lokasi usaha tersebut berdiri tak jauh dari permukiman, seolah kebal dari pengawasan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tumpukan cangkang sawit berada di kawasan Sungai Buluh. Usaha yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Pak De Kabul ini dikabarkan telah beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Warga mengeluhkan debu beterbangan, lalu lintas kendaraan angkutan berat yang keluar-masuk, hingga ancaman pencemaran lingkungan yang makin terasa dari hari ke hari.
Tak berhenti pada keresahan sosial, aktivitas ini juga beraroma pelanggaran hukum. Pasalnya, usaha pengepulan dan penyimpanan produk turunan kelapa sawit wajib mengantongi legalitas, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Tanpa itu, kegiatan tersebut patut diduga ilegal.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha tanpa dokumen lingkungan atau yang menimbulkan pencemaran dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Bahkan Pasal 109 secara tegas menyebutkan, pelaku usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Ancaman hukum tak berhenti di situ. Jika penumpukan cangkang sawit ini terbukti mencemari udara, tanah, atau air, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dan 99 UU 32/2009, dengan hukuman lebih berat bila terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dari sisi perizinan, praktik usaha tanpa legalitas juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki perizinan berbasis risiko. Konsekuensinya jelas: penutupan usaha, pencabutan izin, hingga sanksi pidana, terlebih bila merugikan masyarakat.
Warga kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar pemeriksaan langsung segera dilakukan dan status perizinan dibuka secara transparan. Jika terbukti melanggar, warga meminta penindakan tegas tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pengepul cangkang sawit belum memberikan klarifikasi, begitu pula instansi terkait terkait status legalitas aktivitas yang kian meresahkan tersebut. Pertanyaannya: siapa yang melindungi, dan sampai kapan pembiaran ini berlangsung?
REDAKSI






