TANJUNG UBAN | Go Indonesia.id_ Aktivitas penimbunan lahan yang dilakukan seorang pengusaha di Jalan Indunsuri, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, memicu kekhawatiran warga sekitar.
Lokasi penimbunan yang berada di kawasan Tanjung Uban tersebut disebut-sebut merupakan area genangan air yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan. Warga khawatir, aktivitas itu dapat merusak sumber mata air dan mengganggu keseimbangan lingkungan setempat.
Ketua RT Indunsuri, Rukiyani, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi dari pihak pelaksana kegiatan selama proses penimbunan berlangsung.
“Selama melaksanakan aktivitas penimbunan tidak ada pemberitahuan kepada kami. Lahan itu juga merupakan tempat air menggenang,” ujarnya.
Secara regulasi, kegiatan yang berpotensi memengaruhi sumber daya air diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa aktivitas penimbunan yang berpotensi merusak sumber air seperti sungai, danau, rawa, maupun daerah resapan air pada prinsipnya dilarang, kecuali telah mengantongi izin khusus untuk kepentingan tertentu dan melalui uji kelayakan lingkungan. Setiap kegiatan yang mengubah bentang alam sumber air juga wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah atau instansi terkait dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem.
Hingga berita ini diturunkan, media masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, guna memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Reporter: Suprin







