BINTAN | Go Indobesia.id β Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bereaksi atas temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan serta memanggil pihak perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA tanpa izin resmi.
βNanti kita cek dulu dan panggil pengusahanya agar mereka dapat membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),β ujar Ansar di Tanjungpinang, Senin (23/2).
Ansar menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, pelanggaran administrasi terkait izin TKA bukan hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada potensi hilangnya penerimaan daerah dari sektor retribusi tenaga kerja asing.
βPerusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi tentu berpotensi melanggar aturan dan menghambat penerimaan daerah,β katanya.
Lebih lanjut, Ansar menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mempelajari ketentuan yang berlaku sebelum menentukan langkah dan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) di kawasan KEK Galang Batang beberapa waktu lalu.
βKemnaker masih melakukan validasi data. Tapi memang ditemukan ratusan TKA tanpa RPTKA. Padahal setiap TKA wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitas kerja,β ungkap John.
Ia menjelaskan, RPTKA tidak hanya mengatur perizinan, tetapi juga menjadi dasar perhitungan retribusi tenaga kerja asing sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.
βKita tidak ingin pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja lokal justru diisi oleh TKA. Ini bisa mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat kita,β tegasnya.
Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja asing, terutama di kawasan industri dan proyek strategis nasional seperti KEK Galang Batang.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara investasi asing dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Redaksi







