Diduga Abaikan Asas Manfaat, Proyek Pagar SMPN 1 Pulau Tiga Barat Disorot Warga

IMG 20260325 WA0051

NATUNA | Go Indonesia.Id _Proyek pembangunan pagar di SMP Negeri 1 Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain dinilai tidak memiliki asas manfaat, pekerjaan tersebut juga diduga tidak mengacu pada standar teknis konstruksi yang semestinya.

Sejumlah warga mempertanyakan urgensi pembangunan pagar tersebut, terutama setelah melihat langsung kondisi fisik di lapangan yang dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang baik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada media pada Senin (23/3/2026).

Menurut saya tidak ada asas manfaatnya. Masa pagar itu memagari batu miring yang sudah ada. Cara pengerjaannya juga terlihat asal-asalan,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan media pada Selasa (24/3/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan di lokasi pekerjaan. Di antaranya pemasangan pagar yang dilakukan di atas batu tanpa proses pembongkaran atau pemecahan terlebih dahulu. Bahkan, pada beberapa bagian, pagar mengikuti kontur batu miring yang telah ada sebelumnya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengacu pada standar konstruksi, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Selain itu, warga juga mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari pihak konsultan. Menurut mereka, pengawas seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Kalau memang ada konsultan pengawas, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi. Ini yang jadi pertanyaan kami, pengawasannya seperti apa?” tambahnya.

Terkait anggaran, warga memperkirakan nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta. Dengan nilai tersebut, masyarakat menilai hasil pekerjaan seharusnya lebih maksimal dan memberikan manfaat nyata.

Dengan anggaran ratusan juta, hasilnya seharusnya lebih bagus dan bermanfaat. Ini justru terkesan mubazir,” ungkap warga.

Secara regulasi, proyek pemerintah wajib mengedepankan asas manfaat dan akuntabilitas. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ditegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan asas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, serta memberikan hasil optimal bagi masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap pekerjaan wajib memenuhi standar teknis, mutu, dan keselamatan.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Umar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa posisi pembangunan pagar tersebut merupakan permintaan dari pihak sekolah.

Posisi pagar itu murni permintaan dari pihak sekolah. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak konsultan dan kontraktor, dan memang permintaannya seperti itu,” jelas Umar.

Saat ditanyakan terkait besaran anggaran proyek yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, Umar mengaku belum dapat memberikan rincian.

Saya lupa, tidak membawa data. Nanti kita lihat kembali,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pihak kontraktor yang diketahui bernama Ijal juga memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pemasangan pagar di atas batu dilakukan karena kondisi teknis di lapangan.

Kalau batu itu tidak bisa dipecahkan, maka dibiarkan dan dipasang di atasnya. Kami sudah berusaha memecahkan semaksimal mungkin, tapi memang tidak bisa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa lokasi pembangunan pagar tersebut merupakan permintaan dari pihak sekolah.

Pihak kontraktor dan konsultan sudah mencoba koordinasi, tapi pihak sekolah bersikeras pagar harus dibangun di situ,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala SMP Negeri 1 Pulau Tiga Barat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan pagar di lokasi tersebut merupakan hasil keputusan rapat pihak sekolah.

Ia menjelaskan bahwa area tersebut masih termasuk lahan sekolah dan sebelumnya sering dimanfaatkan warga untuk berkebun, seperti menanam pisang, yang dinilai mengganggu pandangan ke lingkungan sekolah dari jalan.

Selain itu, pihak sekolah juga berencana memanfaatkan celah antara pagar dan batu miring sebagai taman yang akan ditanami bunga.

Namun demikian, rencana tersebut justru menimbulkan keraguan dari masyarakat. Warga menilai ruang antara pagar dan batu miring terlalu sempit sehingga sulit dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, masyarakat juga mengaitkan proyek ini dengan kondisi keuangan daerah yang disebut masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sejak tahun 2024 hingga 2025 yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Masyarakat berharap adanya transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, agar penggunaan anggaran pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata, khususnya bagi dunia pendidikan di daerah.

Reporter: Baharullazi


Advertisement

Pos terkait