BATAM | Go Indonesia.id – Dugaan praktik penjualan perumahan tanpa pembangunan fisik kembali mencuat di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Proyek hunian yang berlokasi di depan Perumahan Purna Yuda ini diduga dipasarkan kepada konsumen meski belum memenuhi syarat keterbangunan minimal.(18/4/26).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, proyek yang disebut-sebut dikembangkan oleh Sofi Group untuk hunian bertajuk “Asri di Kota Industri” itu diduga menjual unit kepada masyarakat tanpa adanya progres pembangunan fisik yang signifikan di lapangan.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang dilarang memasarkan perumahan sebelum memenuhi persyaratan dasar, salah satunya keterbangunan minimal 20 persen.
Artinya, proyek tidak boleh hanya berupa brosur atau penawaran kavling kosong tanpa adanya pembangunan nyata.
Selain itu, aturan juga melarang pengembang menjual tanah kavling tanpa bangunan (lisiba) kepada konsumen jika belum memenuhi ketentuan perizinan dan pembangunan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan pihak lain, termasuk seseorang berinisial SG dari perusahaan yang disebut sebagai PT Perambah.
Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas maupun progres pembangunan di lokasi tersebut.
Seorang tokoh masyarakat Kabil berinisial T menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik tersebut. Ia meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah, khususnya BP Batam, tidak kalah dengan para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran. Jika benar ada pelanggaran, pembangunan ini harus segera dihentikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengembang Sofi Group, serta instansi terkait guna mendapatkan keterangan resmi.
Investigasi lebih lanjut juga akan dilakukan untuk memastikan apakah proyek tersebut telah mengantongi izin lengkap dan memenuhi ketentuan pembangunan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli properti, serta memastikan legalitas dan progres pembangunan sebelum melakukan transaksi.
Reporter: Bobi







