BATAM | Go Indonesia.id-Aktivitas pemotongan dan pengolahan lahan yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan.
Perusahaan yang disebut-sebut sebagai PT Perambah tersebut diduga menjalankan kegiatan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kelurahan setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan perubahan fisik lahan itu berlangsung tanpa adanya koordinasi maupun izin administratif yang jelas kepada aparatur pemerintah setempat. (19/4/26)’
Padahal, setiap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan maupun fasilitas umum wajib melalui prosedur perizinan dan pemberitahuan guna menjaga ketertiban serta mencegah konflik sosial.
Lurah Kabil, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kelurahan Kabil,” ujarnya singkat.
Secara aturan, tindakan pengolahan lahan tanpa izin atau koordinasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Bahkan, jika aktivitas tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar atau pihak lain, dapat berujung pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam konteks hukum, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur mediasi hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
Dugaan pelanggaran dapat mengarah pada sanksi perdata berupa ganti rugi maupun pidana, seperti penyerobotan lahan apabila terbukti ada penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus ini juga memunculkan desakan kepada Badan Pengusahaan Batam untuk segera turun tangan. Sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan di Batam, BP Batam diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang.
Reporter: Bobi







