BATAM | Go Indonesia.id – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Anggoro Wicaksono sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal.(20/4/26).
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua Umum Satgas PMI Bakti Tuah Madani Udin Pelor, Kepala Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra, perwakilan BP3MI, Kasat Reskrim M Debby Tri Andreastian, serta Kapolsek KKP Zharfan Edmon.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus PMI nonprosedural yang kerap merugikan masyarakat, khususnya para calon pekerja migran.
Ketua Umum Satgas PMI Bakti Tuah Madani Arba Udin menyampaikan kepada wartawan pentingnya peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
“Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming bekerja ke luar negeri melalui jalur cepat tanpa prosedur resmi. Ini sangat berisiko dan rawan eksploitasi. Perlu sinergi semua pihak untuk mencegahnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, imigrasi, serta lembaga terkait menjadi kunci dalam memutus mata rantai praktik pengiriman PMI ilegal.
Sementara itu, pihak Imigrasi dan BP3MI turut menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan dokumen perjalanan serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memilih jalur resmi dan aman.
Dengan adanya konferensi pers ini, diharapkan penanganan kasus PMI nonprosedural di wilayah Batam dapat semakin efektif, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Reporter: Az







