BATAM | Go Indonesia.id β Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan oleh PT PERAMBAH di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan tajam.(3/5/26).
Perusahaan tersebut diduga tidak hanya mengabaikan aspek perizinan, tetapi juga tidak menghargai keberadaan pemerintah setempat, mulai dari RT, RW hingga pihak kelurahan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, proyek pemotongan dan penimbunan lahan tersebut diduga berjalan tanpa dilengkapi dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, maupun izin galian C.
Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup dan administrasi kewilayahan.
Lebih memprihatinkan, pihak kelurahan setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas proyek tersebut.
Lurah Kabil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi.
βTidak ada pemberitahuan ke kelurahan terkait kegiatan tersebut. Pihak perusahaan juga sulit ditemui, bahkan nomor penanggung jawabnya tidak dapat dihubungi,β ungkapnya.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa PT PERAMBAH menjalankan aktivitasnya tanpa mengindahkan prosedur yang berlaku, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Sejumlah warga Kabil juga angkat bicara. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Selain itu, muncul dugaan adanya kerja sama antara PT PERAMBAH dengan salah satu pengembang, yakni Sofiy Group, dalam menjalankan proyek tersebut.
βKalau kelurahan tidak berani menghentikan, kami minta BP Batam segera turun tangan dan menghentikan kegiatan ini,β ujar salah satu warga dengan nada tegas.
Tak hanya soal perizinan, sikap perusahaan yang dinilai tertutup dan tidak kooperatif semakin menimbulkan kecurigaan publik.
Bahkan beredar informasi bahwa pengelola proyek merupakan mantan narapidana, meski hal ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PERAMBAH belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya aktivitas cut and fill ilegal di Batam yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, longsor, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Reporter : Bobi
(Tim Investigasi Go Indonesia.id)





