Ratusan KK Terancam Tergusur, Warga Nilai Kebijakan BP Batam Berpihak pada Pengusaha

IMG 20260429 WA0041

BATAM | Go Indonesia.id โ€” Kebijakan pengalokasian lahan oleh BP Batam kembali menuai sorotan. Kali ini, ratusan warga di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, mengaku terancam tergusur tanpa kepastian relokasi yang sebelumnya dijanjikan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga terdampak berasal dari dua RW dan enam RT dengan jumlah mencapai sekitar ยฑ800 kepala keluarga (KK). (2/5/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Mereka kini berada dalam ketidakpastian setelah janji penyediaan lahan relokasi disebut tidak terealisasi.

Permasalahan bermula dari undangan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang difasilitasi oleh kantor lurah setempat sejak tahun 2022.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan oleh sejumlah perusahaan yang telah mengantongi Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam.

Salah satu perwakilan warga, Iwan Dharmawan (RW 16), mengungkapkan bahwa pada awalnya wilayah mereka tidak termasuk dalam rencana pengembangan tersebut.

โ€œAwalnya kami diundang untuk sosialisasi AMDAL dua perusahaan berbeda. Tapi saat itu wilayah kami belum masuk dalam PL,โ€ ujarnya.

Namun, pada November 2022, warga kembali diundang dalam sosialisasi AMDAL oleh perusahaan lain, yakni PT SBS. Dalam pertemuan tersebut, warga baru mengetahui bahwa kawasan tempat tinggal mereka turut masuk dalam rencana alokasi lahan.

Warga pun mengambil sikap tegas dengan tidak menandatangani persetujuan AMDAL sebelum adanya dialog langsung antara perusahaan dan masyarakat.

โ€œKami tidak menolak pembangunan, tapi harus ada kejelasan dan komunikasi. Kami minta duduk bersama dulu,โ€ tegas Iwan.

Dalam pertemuan lanjutan, warga mengajukan sedikitnya 10 poin tuntutan, di antaranya menyangkut legalitas lahan relokasi, luas kavling, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.

Janji Relokasi yang Tak Kunjung Pasti
Harapan warga sempat muncul ketika pada 28 November 2023, BP Batam memfasilitasi pertemuan di Mako Ditpam BP Batam, Sukajadi.

Dalam forum tersebut, melalui Direktorat Pertanahan, BP Batam menawarkan solusi berupa Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6ร—10 meter di kawasan Kampung Jabi, Batu Besar.

Disebutkan, total lahan relokasi yang disiapkan mencapai 34 hektare untuk tiga Penetapan Lokasi (PL) dari perusahaan berbeda.

โ€œKami memilih menunggu karena ada janji itu. Kami percaya akan ada solusi,โ€ kata Iwan.

Namun, harapan tersebut kini berubah menjadi kekecewaan. Warga mengaku mendapat informasi bahwa lahan relokasi di Kampung Jabi justru ditarik kembali oleh BP Batam.

โ€œYang kami terima sekarang justru kabar lahan relokasi itu tidak jadi. Sementara warga di PL lain sudah dapat,โ€ ungkapnya.

Kompensasi Dinilai Tidak Layak
Selain ketidakjelasan relokasi, warga juga mempersoalkan nilai kompensasi yang ditawarkan pihak perusahaan.

Ketua RW 16, M. Syafiโ€™i, menyebut angka yang ditawarkan jauh dari layak.
Adapun rincian kompensasi yang ditawarkan yakni:

Rumah kecil: Rp 10 juta
Rumah sedang: Rp 15 juta
Rumah besar: Rp 20 juta

โ€œNilai segitu tidak cukup untuk beli kavling, apalagi membangun rumah baru,โ€ tegas Syafiโ€™i.

Menurutnya, warga tidak menolak relokasi, namun menginginkan kepastian lahan pengganti sebagaimana yang pernah dijanjikan.

โ€œKalau tidak ada lahan relokasi, lalu kami harus pindah ke mana?โ€ tambahnya.
Dugaan Keberpihakan dan Minim Transparansi

Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa kebijakan BP Batam lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dibandingkan perlindungan warga terdampak.

Selain itu, minimnya transparansi serta komunikasi dari pihak terkait dinilai memperkeruh situasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pejabat terkait.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Batam yang kerap melibatkan masyarakat dengan pihak pengembang, serta menuntut kehadiran pemerintah sebagai penengah yang adil dan berpihak pada kepentingan publik.

Reporter : Bobi
(Tim Investigasi Go Indonesia.id)


Advertisement

Pos terkait